Perppu Ormas Bisa Digunakan untuk Bubarkan Klub Otomotif

Pengendara sepeda adu mulut dengan bikers Harley.
Sumber :
  • Facebook

VIVA.co.id – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan terus menuai polemik di tengah masyarakat. Sebab, perppu tersebut dinilai mengancam kebebasan berserikat.

Adira Finance Hadirkan Program 5 Desa Wisata Ramah Berkendara

Tak menutup kemungkinan, klub otomotif juga bisa dibubarkan dengan perppu itu. Komunitas otomotif dianggap sebagai ormas, karena merupakan wadah sekelompok orang atas dasar gagasan yang sama.

"Ada yang menempatkan posisi sebagai ormas, tempat berserikat atau berhimpunnya orang karena satu ide gagasan yang sama, berkelompok," kata Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, kepada VIVA.co.id di Jakarta, Selasa 1 Agustus 2017.

TAM Gelar Pelatihan Jurnalistik untuk Komunitas Pengguna Toyota

Dia mengatakan, tak semua ormas yang ada saat ini memiliki status berbadan hukum. Berdasarkan data yang ada, banyak ormas tidak terdaftar di Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM.

"Pendaftaran bisa ke Depdagri atau Kemenkum HAM. Status badan hukumnya di notaris," ujar dia menambahkan.

Baru Saja Berdiri, Klub Mobil Suzuki Carry Punya 70 Ribu Anggota

Kata Tjahjo, ormas bisa saja dibubarkan bila kerap membuat keributan sehingga mengganggu keutuhan NKRI, dan bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 serta Bhineka Tunggal Ika.

"Kalau klub motor yang bikin onar, kerusuhan, diproses di kepolisian. Perppu ormas terkait ormas apa pun, siapa pun, yang melaksanakan kegiatan atau bentuk apa pun yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, ya bisa (dibubarkan)," kata dia. (ase)

Komunitas otomotif Toyota Fortuner Club of Indonesia

Puluhan Fortuner Rasakan Panas Aspal Sirkuit Mandalika

Komunitas ID42NER menjajal langsung kemampuan New Fortuner 2.8 GR Sport 4x4 dan varian Fortuner GR lainnya di lintasan balap.

img_title
VIVA.co.id
4 Januari 2025