YLKI Nilai Tarif Taksi Online Sebenarnya Tidak Murah
- Grab
VIVA.co.id – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia merespons langkah pemerintah yang menerapkan tarif batas atas dan batas bawah pada angkutan berbasis aplikasi atau taksi online.
Kebijakan itu termaktub dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, taksi aplikasi bagaimanapun lebih memberikan kepastian kepada konsumen, baik soal tarif, jarak tempuh dan waktu tempuh.
Namun, menurutnya taksi online belum punya pelayanan minimal yang jelas. Sehingga, hal ini yang harusnya diatur pemerintah melalui Kementerian Perhubungan.
"Terkait tarif, Kemenhub harus mengkaji secara mendalam, apakah tarif taksi aplikasi murahnya karena efisiensi atau banting harga," kata Tulus kepada VIVA.co.id di Jakarta, Rabu 5 Juli 2017.
Menurut dia, penetapan tarif bila karena efisiensi, maka tidak boleh diintervensi. Justru harus diadopsi dan tarif taksi konvensional harus dievaluasi, karena selama ini dinilai mahal.
"Tapi, kalau tarif murahnya karena banting harga, maka harus ada intervensi. Agar ada persaingan yang sehat dari sisi usaha," tuturnya.
Dia melanjutkan, sebenarnya tarif taksi aplikasi juga tidak terlalu murah. Karena pada waktu sibuk, penyedia layanan menerapkan harga jauh lebih mahal dibanding taksi umum.
"Taksi umum juga harus mengadopsi pola pelayanan taksi aplikasi. Yakni soal transparansi tarif, jarak, tujuan, dan waktu tempuh," jelasnya.
Tulus enggan mengomentari, saat disinggung siapakah pihak yang paling diuntungkan dengan adanya penerapan tarif batas atas dan batas bawah taksi online. Mengingat, penerapan ini dinilai cukup membebani masyarakat pengguna taksi online.
"Idealnya menguntungkan semua pihak," ujarnya. (ase)