Tarif Baru Taksi Online Mulai Berlaku Sabtu Ini
- Reuters/Garry Lotulung
VIVA.co.id – Aturan baru mengenai taksi berbasis aplikasi atau taksi online mulai berlaku hari ini. Hal itu sesuai dengan peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, yang merupakan revisi dari aturan sebelumnya.
Dalam aturan tersebut, tercantum bahwa regulasi khusus untuk taksi online diterapkan mulai 1 April 2017 lalu. Namun, Menhub Budi Karya Sumadi memberi kelonggaran berupa masa transisi selama tiga bulan, agar para pengusaha taksi online bersiap menerapkan aturan tersebut.
Dikutip dari laman resmi Kemenhub, Sabtu 1 Juli 2017, dari 11 poin revisi aturan tersebut, empat poin di antaranya yaitu:
- Penetapan angkutan online sebagai angkutan sewa khusus.
- Persyaratan kapasitas silinder mesin kendaraan minimal 1.000 cc
- Persyaratan keharusan memiliki tempat penyimpanan kendaraan
- Kepemilikan atau kerja sama dengan bengkel yang merawat kendaraan.
Sementara, untuk pengujian berkala (KIR) kendaraan, stiker dan penyediaan akses Digital Dashboard, masa transisi diberikan waktu dua bulan setelah 1 April 2017, atau 1 Juni 2017.
Sedangkan untuk pemberlakuan poin penetapan tarif batas atas dan batas bawah, kuota, pengenaan pajak, dan penggunaan nama pada surat tanda nomor kendaraan bermotor atau STNK, masa transisi diberikan selama tiga bulan untuk pemberlakuannya.
Khusus untuk poin penetapan tarif batas atas dan tarif batas bawah dan poin kuota, yang semula diwacanakan ditetapkan oleh pemerintah daerah provinsi, dalam PM 26/2017 ini ditetapkan oleh pemerintah pusat berdasarkan usulan daerah.
Hal ini untuk memberi kesetaraan dalam besaran tarif yang berlaku pada daerah-daerah yang kondisi perekonomiannya hampir sama.
Dalam hal ini, pemerintah pusat diminta untuk memberikan tata acara, unsur komponen dan rumusan yang baku dalam perhitungan tarif angkutan sewa khusus tersebut. (one)