Pesan Nopol 'Cantik', Bayar Sekali atau Terus-terusan?
- VIVA.co.id/Dian Tami
VIVA.co.id – Saat membeli kendaraan, umumnya nomor pelat yang didapat konsumen diatur oleh pihak kepolisian. Namun, Polri memberi kesempatan kepada pemilik kendaraan untuk memesan nomor pelat sesuai dengan keinginan mereka.
Untuk mendapatkannya, tentu dibutuhkan biaya di luar dari biaya pengurusan surat-surat kendaraan. Biaya ini masuk ke dalam kategori penerimaan negara bukan pajak atau PNBP, dan disetor langsung ke bank yang ditunjuk.
Biaya yang mesti dikeluarkan sesuai dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBPÂ di lingkungan Polri. Peraturan itu merupakan pengganti PP Nomor 50 Tahun 2010.Â
Untuk bisa memiliki pelat nomor satu angka tanpa ada huruf di belakang, dikenakan tarif Rp20 juta. Sedangkan apabila ada huruf di belakang nomor tersebut dikenakan tarif Rp15 juta per lima tahun.Â
Kemudian, pilihan 'nomor cantik' dua angka tanpa huruf di belakang dikenakan Rp15 juta. Apabila tetap ada huruf, harus membayar Rp15 juta.
Untuk nomor polisi pilihan tiga angka tanpa huruf, dikenakan tarif Rp10 juta. Apabila ada huruf di belakang kena biaya Rp7,5 juta. Sementara untuk nomor polisi pilihan empat angka tanpa huruf, dikenai tarif Rp7,5 juta. Apabila empat angka disertai huruf dikenakan Rp5 juta.
Lantas, apakah biaya sebesar itu hanya dibayar sekali saat pendaftaran surat-surat kendaraan?
"Begitu lima tahun dan penggantian BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor), maka harus bayar lagi sebesar saat memilih nomor pilihan tersebut," kata Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Iwan Saktiadi, kepada VIVA.co.id beberapa waktu lalu.
“Misalnya, si A memiliki mobil Toyota Avanza dengan plat B 123 BY selama 5 tahun. Itu hanya si A yang pakai. Nanti setelah 5 tahun mau pakai lagi, bayar lagi," ujarnya menambahkan. (adi)