Cara Klaim Asuransi yang Dibeli Saat Perpanjang SIM

Kartu asuransi PT Asuransi Bhakti Bhayangkara.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA.co.id – Saat membuat atau memperpanjang surat izin mengemudi, biasanya pengemudi membayar asuransi jiwa dari PT Asuransi Bhakti Bhayangkara. Untuk mendapatkan kartu asuransi kecelakaan diri pengemudi, ABB mengenakan tarif sebesar Rp30 ribu.

Menurut Kepala Seksi SIM Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar, pengemudi tidak diwajibkan untuk mengikuti asuransi jaminan kecelakaan ini.

“Sebenarnya, pengemudi tidak wajib mengikuti asuransi. Itu di luar mekanisme pembuatan SIM. Jadi, ini hanya sebatas penawaran. Bagi yang mau menggunakan asuransi tersebut, dipersilakan. Yang tidak mau, ya enggak masalah,” kata Fahri kepada VIVA.co.id di Jakarta.

Melansir dari laman resmi ABB, kecelakaan yang dijamin adalah kecelakaan yang terjadi sewaktu tertanggung sedang mengemudikan kendaraan di jalan umum. Penyebab kecelakaan antara lain tabrakan, tergelincir dan tabrak lari, yang mengakibatkan luka badan, cacat tetap atau meninggal dunia.

Cara klaim asuransi ini yaitu korban atau ahli waris melaporkan kepada petugas asuransi ABB daerah di masing-masing Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) setempat.

Nanti, pelapor atau tertanggung harus memenuhi sejumlah prosedur atau persyaratan, untuk bisa mendapat jaminan asuransi kecelakaan. Menurut Fahri, waktu yang dibutuhkan untuk mengurus asuransi ini hanya sekitar satu sampai dua hari.

"Enggak lama kok prosesnya. Kalau semua sudah lengkap, satu sampai dua hari paling lama. Kalau syarat-syarat sudah dipenuhi, nanti petugas yang mendatangi korban untuk memberi santunan," katanya.

Prosedur dan biaya santunan bagi korban kecelakaan pun berbeda-beda. Berikut prosedur klaim dan biaya santunan pemilik kartu asuransi kecelakaan diri pengemudi  pemilik SIM A, B dan C, seperti yang tercantum dalam laman www.abb.co.id;

Kabar Gembira Buat yang Lahir Tanggal 1 Juli

Meninggal Dunia

  1. Kartu asuansi asli dan salinannya.
  2. KTP/SIM asli dan salinannya.
  3. Laporan kerugian yang diisi oleh ahli waris.
  4. Surat keterangan lalu lintas dari pejabat berwenang, seperti kepolisian, lurah dan camat.
  5. Kartu keluarga salinannya.
  6. Surat keterangan meninggal dunia dari rumah sakit/instansi pemerintah
  7. Surat keterangan ahli waris dan salinannya.
Lokasi SIM Keliling Jakarta dan Bandung Senin 22 Juni 2020

Santunan yang diberikan kepada korban meninggal dunia akibat kecelakaan ini, pemilik SIM A/B sebesar Rp4 juta dan SIM C sebesar Rp2 juta.

Cacat Tetap Kecelakaan

Pembatasan Sosial Dilonggarkan, Klaim Asuransi Kecelakaan Meroket
  1. Kartu AKDP asli dan salinannya
  2. KTP/SIM asli dan salinannya
  3. Laporan kerugian
  4. Surat keterangan lalu lintas dari pejabat berwenang, seperti kepolisian, lurah dan camat
  5. Surat keterangan presentase cacat tetap dari dokter.

Santunan yang diberikan kepada korban kecelakaan dengan kondisi cacat tetap, pemilik SIM A/B sebesar Rp4 juta dan SIM C Rp2 juta.

Jika tertanggung menjalani perawatan di rumah sakit:

  1. Kartu AKDP asli dan salinannya
  2. KTP/SIM asli dan salinannya
  3. Laporan kerugian
  4. Surat keterangan lalu lintas dari pejabat berwenang, seperti kepolisian, lurah dan camat
  5. Kuitansi pengobatan asli beserta lampirannya.

Santunan yang diberikan pemilik SIM A/B yakni Rp400 ribu, SIM C Rp200 ribu

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya