Teriakan Importir Ban, Pemerintah Dianggap Mempersulit
- BMWBlog
VIVA.co.id – Gabungan Importir dan Pedagang Ban Indonesia (Gimpabi) berharap pemerintah memberikan kelonggaran terhadap proses impor ban yang saat ini semakin dirasakan sulit. Pasalnya, pemerintah dianggap mengekang dengan kebijakannya.
Rudy Josano selaku Bendahara Gimpabi, mengatakan, kebijakan pemerintah membatasi ban impor yang berlaku mulai 1 Januari 2017 itu membuat keperluan ban terutama untuk industri logistik, pertambangan, perkebunan, dan pelabuhan, sulit ditemui.
Dalam Peraturan Menteri Perdagangan No 77 tahun 2016, diatur bagaimana mekanisme yang seharusnya dilakukan para pengimpor. Gimpabi mengatakan bahwa mekanisme ini sangat birokratis. Implikasinya di lapangan, impor jadi lambat.
"Mayoritas ban yang diimpor tidak diproduksi di Indonesia dan digunakan untuk kebutuhan sektor riil. Jika kondisi ini tidak berubah, dampaknya akan sangat berat bagi pelaku usaha," ujarnya di SCBD, Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa, 23 Mei 2017.
Untuk saat ini porsi ban impor hanya sekitar 10 persen dari total penjualan ban nasional.
"Makanya kita masukan data impor yang cukup untuk memenuhi para pelaku usaha tersebut, tapi jumlah data impor kami selalu dipotong dan prosesnya terlalu lama dari keluar izin sekitar tiga bulan," katanya.