Organda: Tak Seharusnya Perusahaan IT Bicara Transportasi

Sejumlah pengemudi taksi melakukan unjuk rasa di jalan utama ibukota menentang transportasi online.
Sumber :
  • REUTERS/Beawiharta

VIVA.co.id – Perusahaan penyedia aplikasi transportasi online, Grab Indonesia protes adanya revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 yang menjadi acuan aturan taksi berbasis aplikasi atau online. 

Aliando Minta Tak Ada Implementasi Permenhub Saat Status Quo

Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata mengatakan, aturan yang terdapat pada revisi peraturan tersebut hanya akan menguntungkan perusahaan taksi konvensional. Adapun yang dianggap menguntungkan adalah aturan kuota kendaraan. 

"Ini berarti kompetisi akan akan dimatikan, kemajuan akan dihambat, pembenahan layanan tidak akan terjadi dan dampak lain seperti penumpukan perizinan, kualitas layanan yang stagnan tidak dapat dihindari," kata Ridzki kepada VIVA.co.id di Jakarta, Selasa 21 Maret 2017. 

4 Tuntutan Aliando ke Pemerintah

Dia mengatakan pembatasan kuota kendaraaan akan mengancam kelangsungan hidup para pemilik mobil yang telah menjadi mitra layanan taksi online. Sebab pembatasan kuota kendaraan akan berdampak pada terbatasnya akses kendaraan taksi online untuk bisa dinikmati masyarakat. 

"Tentu secara tidak langsung ini akan menguntungkan pelaku usaha taksi konvensional," ujarnya menambahkan.

Target Aliando, Tumbangkan Permenhub 108

Dihubungi terpisah, Ketua DPD Organda DKI Jakarta Shafruhan Sinungan menyesalkan tudingan perusahaan penyedia taksi online. Menurut dia, perusahaan penyedia taksi online tak mengerti mengenai transportasi. Karena kata dia, perusahaan taksi online hanyalah perusahaan penyedia aplikasi, bukan angkutan. 

"Apa yang mereka investasikan? Armada angkutan? Bukan. Justru mereka mendompleng kendaraan," kata Shafruhan. 

Shafruhan menjelaskan dalam peraturan dan perundang-undangan yang berlaku disebutkan bahwa transportasi harus berbadan usaha, memiliki izin, uji kendaraan, punya kode khusus, dan mengikuti batasan kuota dari pemerintah. Namun perusahaan taksi online hanya mendompleng kendaraan pribadi menjadi sarana transportasi. 

Sehingga kata dia tak tepat bila perusahaan aplikasi berbicara mengenai transportasi. Mereka sebagai perusahaan teknologi dan informasi berbicara transportasi. “IT itu hanya alat pendukung untuk memback-up berkembangnya transportasi. Sekali lagi saya tanyakan apa yang mereka investasi (kendaraan)? Enggak ada," tutur Shafruhan yang juga Direktur PT Express Transindo Utama Tbk.

sorot ojek online - transportasi online - unjukrasa aksi tolak

Atur Transportasi Online Cukup Permen atau Perpres

Tak usah merevisi UU. Makan waktu dan biaya.

img_title
VIVA.co.id
8 April 2018