Bikin SIM Tak Perlu Pulang Kampung, Begini Caranya

sim A dan sim C
Sumber :
  • Beno Junianto/VIVA.co.id

VIVA.co.id – Bikin dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi saat ini bisa dilakukan di mana saja. Tidak harus di Polres setempat. Hanya saja, pemohon harus memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik.

KPK Temukan Data 10,6 Juta Penerima Subsidi Listrik Tak Tepat Sasaran, Nilainya Capai Rp 1,2 Triliun

Tentu saja ini mempermudah orang daerah yang tinggal di Ibu Kota. Dia tak perlu lagi pulang ke kampung halaman jika ingin perpanjang atau membuat SIM baru.

Dalam situs resmi Korlantas Polri, ada beberapa panduan bagi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan perpanjang maupun pembuatan SIM baru. Berikut alurnya:

Cerita Nurdin Halid saat Kerja Sama dengan Poltracking: Objektivitas, Jujur dalam Data

1. Kunjungi http://sim.korlantas.polri.go.id 
2. Pilih kolom data pemohon lalu lanjutkan mengisi data pribadi secara lengkap. 
3. Setelah data tervalidasi, pilih tanggal kedatangan yang diinginkan, lalu input kode verifikasi untuk memastikan proses tersebut dilakukan oleh pemohon.
4. Nanti akan muncul tampilan sukses registrasi jika pendaftaran diisi dengan benar.
5. Secara otomatis, email akan terkirim sebagai bukti registrasi online telah berhasil.

6. Pemohon bisa melakukan pembayaran melalui ATM atau bank yang telah ditunjuk.
7. Datang ke gerai Satpas, atau gerai SIM keliling yang telah dipilih saat registrasi melalui website.
8. Pemohon membawa surat keterangan kesehatan dokter.
9. Petugas Satpas akan melakukan pengecekan data yang telah diinput lewat website.
10. Selanjutnya identifikasi dan verifikasi seperti pengambilan foto, sidik jari dan tanda tangan. (ren)

Persepi Terbongkar Lindungi Skandal Data LSI, Dewan Etik Tidak Jujur
Polri ungkap kasus pornografi.

Tenaga Honorer Desa Ditangkap Gegara Kelola Website Pornografi

Tersangka mengelola website penyebaran pornografi sejak 2015.

img_title
VIVA.co.id
13 November 2024