Bikin SIM Tak Perlu Pulang Kampung, Begini Caranya

sim A dan sim C
Sumber :
  • Beno Junianto/VIVA.co.id

VIVA.co.id – Bikin dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi saat ini bisa dilakukan di mana saja. Tidak harus di Polres setempat. Hanya saja, pemohon harus memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik.

Kabar Baik! Ini Syarat Hapus Data Pinjol Meski Utang Masih Berjalan

Tentu saja ini mempermudah orang daerah yang tinggal di Ibu Kota. Dia tak perlu lagi pulang ke kampung halaman jika ingin perpanjang atau membuat SIM baru.

Dalam situs resmi Korlantas Polri, ada beberapa panduan bagi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan perpanjang maupun pembuatan SIM baru. Berikut alurnya:

Komdigi Blokir 6 Juta Lebih Konten di Sosmed untuk Cegah Diskriminasi Digital

1. Kunjungi http://sim.korlantas.polri.go.id 
2. Pilih kolom data pemohon lalu lanjutkan mengisi data pribadi secara lengkap. 
3. Setelah data tervalidasi, pilih tanggal kedatangan yang diinginkan, lalu input kode verifikasi untuk memastikan proses tersebut dilakukan oleh pemohon.
4. Nanti akan muncul tampilan sukses registrasi jika pendaftaran diisi dengan benar.
5. Secara otomatis, email akan terkirim sebagai bukti registrasi online telah berhasil.

6. Pemohon bisa melakukan pembayaran melalui ATM atau bank yang telah ditunjuk.
7. Datang ke gerai Satpas, atau gerai SIM keliling yang telah dipilih saat registrasi melalui website.
8. Pemohon membawa surat keterangan kesehatan dokter.
9. Petugas Satpas akan melakukan pengecekan data yang telah diinput lewat website.
10. Selanjutnya identifikasi dan verifikasi seperti pengambilan foto, sidik jari dan tanda tangan. (ren)

Poltracking Indonesia Jadi Lembaga Paling Akurat Berkat 5 Lapis Verifikasi Data
Andal by Taspen.

Andal by Taspen Diluncurkan, Intip Keunggulan Layanannya Bagi Peserta

PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) Persero meluncurkan superapps Andal by Taspen untuk memudahkan peserta mengakses layanan secara praktis dan efisien.

img_title
VIVA.co.id
13 Desember 2024