Honda Bantah Bersekongkol dengan Yamaha Atur Harga Skutik
- Ist.
VIVA.co.id – PT Astra Honda Motor membantah tudingan Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang menyatakan adanya persekongkolan dalam penetapan harga skutik 110-125 cc di Indonesia dengan Yamaha.
Deputy Head of Corporate Communication AHM, Ahmad Muhibbuddin mengatakan bukti yang menjadi vonis KPPU tidak kuat.
"Dalam persidangan terlihat fakta hukum yang diajukan investigator lemah dan tidak berdasar, termasuk bukti komunikasi menggunakan email yang tidak pernah terjadi antara Yamaha dan Honda. Yang ada hanya komunikasi internal Yamaha," kata Muhibbuddin kepada VIVA.co.id di Jakarta, Jumat 3 Maret 2017.
Honda, kata dia, menghormati putusan KPPU. Namun pihaknya akan mengajukan banding atas putusan yang dinilai tak memiliki bukti kuat adanya persekongkolan harga skutik di Indonesia.
"Vonis KPPU belum memiliki kekuatan hukum tetap Karena itu AHM akan melakukan banding ke proses pengadilan yang lebih tinggi," ujarnya.
Muhibbuddin menjelaskan, tak ada rencana penurunan harga skutik karena harga yang ada saat ini sudah kompetitif sesuai dengan produk dan teknologi yang ada pada sepeda motor.
"Banyak faktor yang menentukan harga motor saat ini. Mulai biaya produksi dan beragam biaya perpajakan yang dibayarkan ke kas negara. Harga motor saat ini sudah sangat kompetitif dan ini terbukti dengan berhasilnya motor produksi Indonesia di pasar ekspor," katanya.