Berapa Sebenarnya Harga Skutik di Indonesia?

Sidang dugaan kartel Honda-Yamaha terkait harga skutik.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yunisa Herawati

VIVA.co.id – Kasus dugaan kartel skuter matik 110-125 cc yang dilakukan Yamaha dan Honda masih terus bergulir sampai saat ini. Kasus kian memanas usai adanya putusan KPPU yang menyatakan kedua produsen motor itu bersalah karena terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 UU Nomor 5/1999.

Biar Gak Bingung, Ini Perbedaan 3 Varian New Honda PCX 160

KPPU menyatakan Yamaha dan Honda bersalah karena telah bersekongkol dalam penetapan harga motor matik bermesin 110-125 cc di Indonesia. Sehingga membuat harga motor matik menjadi mahal.

Lantas berapa harga produksi motor matik yang sebenarnya? Ketua Umum Asosiasi Sepeda Motor Indonesia, Gunadi Sindhuwinata, mengatakan harga produksi motor matik sekitar Rp9 juta. Namun menurutnya belum disertai dengan pajak.

Adu Harga dan Spesifikasi New Honda PCX 160 Vs Yamaha NMax Turbo, Pilih Mana?

"Harga produksi Rp9 juta bisa sampai Rp14 juta itu kan ada tahapannya. Kita harus memantapkan segala macam seperti listrik, bahan lain untuk menjadi satu barang begitu sampai konsumen mereka harus bayar pajak sekitar 42 persen," kata dia.

Gunadi menjelaskan penetapan sebuah kendaraan sepeda motor ditambah dengan pajak yang telah ditetapkan oleh pemerintah di Indonesia. Dia meyakini bahwa harga yang ditetapkan itu memang disesuaikan ketentuan yang ada.

Resmi Meluncur di Indonesia, New Honda PCX 160 Dibanderol Mulai Rp33 Jutaan

"Jadi di atas harga Rp9 juta itu ada harga di atasnya ditambah dengan pajak. Terus para diler, mereka kan harus diberikan margin dan keuntungan yang cukup untuk mengelola perusahaannya, supaya staf bisa bekerja dengan baik," ungkapnya menambahkan.

Senada, Kuasa Hukum Yamaha Indonesia, Rikrik Rizkiyana, menyebut bahwa harga motor matik di Indonesia tak bisa disamakan dengan harga motor matik di India. Di India pabrik menyediakan sepeda motor dengan kisaran Rp10 juta.

"Di India harus dilihat berapa persen besaran tiap pajaknya. Kita ini (pajaknya) 40 persen-an sendiri. Kalau ditambah pajak segitu, ya harganya sekitar Rp13 jutaan. Jadi mahal di pajaknya," ujarnya.

Rikrik meminta KPPU tak menyampaikan pernyataan yang keliru kepada masyarakat terhadap harga motor matik di Tanah Air. Sebab, kata dia, bisa jadi masyarakat menuntut pengembalian uang atas pembelian motor matiknya.

"KPPU jangan misleading ke publik, konsumen kalau minta kembaliin 40 persen, bangkrut kita lho. Bahaya ini," katanya. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya