Yamaha: KPPU Bikin Keputusan Buruk Soal Tuduhan Kartel

Logo Yamaha.
Sumber :
  • Yamaha

VIVA.co.id – Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU telah menjatuhkan vonis bersalah kepada PT Astra Honda Motor dan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing, terkait tuduhan penetapan harga skuter matik.

KPPU Digugat Konsumen Skuter Matik

Keduanya kini harus 'legowo' menerima sanksi atas perbuatannya tersebut. Yamaha sebagai tertuduh utama harus membayar denda sebesar Rp25 miliar. Sedangkan Honda kena denda Rp22,5 miliar.

Pengenaan denda itu lantaran keduanya dianggap terbukti bersalah telah melanggar Pasal 5 ayat 1 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Kasasi Ditolak MA, Honda dan Yamaha Dinyatakan Bersekongkol

Pasal 5 ayat 1 menyatakan, pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya, untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar konsumen atau pelanggan.

Kuasa Hukum Yamaha Indonesia, Rikrik Rizkiyana, menilai putusan yang dibuat oleh KPPU tersebut merupakan keputusan terburuk sepanjang berdirinya lembaga pengawas itu di Tanah Air.

Honda: Data Penjualan dan Kartel Tidak Berhubungan

"Saya yang jelas sudah sampaikan, bahwa keputusan ini merupakan terburuk sejarah berdirinya KPPU, saya sudah 20 tahun berpraktek di dunia usaha dan ini Innalillahi amat buruknya," katanya di Jakarta Pusat, Rabu 1 Maret 2017.

"Kenapa saya bilang terburuk, karena mulai dari penyelidikan di luar wewenang KPPU, kemudian KPPU mengambil dokumen padahal kewenangan KPPU penyitaan. Kita tidak bisa bilang penyitaan tapi tanpa identitas, dalam proses pemeriksaan ada bukti yang jadi dasar kesimpulan putusan tidak tervalidasi," ujarnya. 

Bukti Lemah

Untuk itu, Rikrik berkeyakinan, Yamaha tidak mungkin melakukan kartel. Sebab, jika dilihat dari indikator ekonomi dalam industri kendaraan roda dua, belanja iklan sepeda motor menduduki peringkat enam dari seluruh industri motor di Indonesia.

"Dan Yamaha tertinggi, kita punya usaha untuk bersaing, Kedua indikator ekonomi lain diverifikasi produk motor di Indonesia, teknologi luar biasa keluar dua model tiap tahun," ujarnya.

Apalagi, sambung Rikrik, saat ini KPPU sama sekali tidak memiliki bukti yang kuat terkait Yamaha yang melakukan kartel harga. 

"Kemiripan harga tidak bisa serta merta jadi bukti kartel. Selama ini lagian tidak ada bukti kesepakatan antara keduanya. Untuk itu KPPU harus membuktikannya dan harus mempunyai bukti kesepakatan itu apabila menganggap kami lakukan kartel, ini kan tidak," lanjut dia. (ren)

Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU.

KPPU Bakal Tagih Denda ke Honda dan Yamaha

Nilainya miliaran rupiah.

img_title
VIVA.co.id
12 November 2019