Bukti Kartel Yamaha-Honda Dinilai Tidak Kuat

Sidang dugaan kartel Honda-Yamaha di KPPU, Jakarta.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yasin Fadilah

VIVA.co.id – Ketua tim ahli dari Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo, Sutrisno Iwantono, menilai putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha soal persekongkolan penetapan harga motor skutik, yang dilakukan Yamaha dan Honda, tidak kuat.

KPPU Bakal Tagih Denda ke Honda dan Yamaha

Menurutnya, keputusan perihal dugaan kartel yang disangkakan oleh KPPU harus berlandaskan bukti langsung. Tidak bisa hanya berdasarkan bukti pertemuan dan kenaikan harga beriringan dalam periode tertentu.

Dia mengatakan, KPPU harus merujuk pada pasal yang disangkakan dalam kasus persekongkolan penetapan harga antara Yama dan Honda, yaitu Pasal 5 ayat 1 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

KPPU Digugat Konsumen Skuter Matik

Adapun bunyi pasal itu adalah pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas barang atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.

"Harus dibuktikan adanya perjanjian itu. Perjanjian ini tidak bisa menggunakan alat bukti yang tidak sah, harus betul-betul ada perjanjian yang direct," kata dia di Harmoni, Jakarta Barat, Rabu 1 Maret 2017.

Kasasi Ditolak MA, Honda dan Yamaha Dinyatakan Bersekongkol

Mantan Ketua KPPU itu menyebutkan, KPPU harus menyertakan bukti kuat adanya bentuk perjanjian atau persekongkolan harga yang dilakukan antara Yamaha dan Honda. Paling tidak, kata dia, adanya saksi yang melihat atau pun mendengarkan adanya perjanjian itu.

"Pertemuan tidak bisa dijadikan bukti karena bertemu belum tentu melakukan hal itu (perjanjian). KPPU baiknya lebih hati-hati dalam memutus suatu perkara. Jangan hanya berdasarkan dugaan," ungkapnya.

Bukti Langsung

Pakar hukum persaingan usaha dari Universitas Pelita Harapan, Udin Silalahi, menilai KPPU harus memberikan bukti langsung adanya sangkaan perjanjian sehingga memvonis Yamaha dan Honda melanggar Pasal 5 ayat 1 UU Nomor 5/1999.

"Pasal 5 ayat 1 ketentuan membutuhkan bukti langsung. Ketika KPPU menemukan bukti langsung ketuk palu saja," ungkapnya.

Udin menegaskan, keputusan KPPU terhadap kasus dugaan kartel skutik pada Yamaha dan Honda dinilai belum memenuhi aspek hukum. Lantaran berdasarkan adanya surat elektronik atau email internal Yamaha serta pertemuan dan kenaikan harga beriringan.

"Kalau saya menilai, unsur pembuktiannya belum memenuhi. Enggak ada yang mendengar, tidak ada yang melihat adanya perjanjian," katanya.

Sementara menurut Staf Ahli KPPU, Muhammad Reza mengklaim, KPPU memiliki bukti kuat memvonis Yamaha dan Honda bersalah. Dia menilai dalam kartel, tidak perlu melihat adanya kartel namun dilihat dari dampaknya. Dampaknya adalah tingginya harga skutik di Indonesia.

"Ada pertemuan di lapangan golf, lalu kiriman email kemudian kenaikan harga lima kali pada Honda kemudian diikuti Yamaha, terlalu tipis mengatakan itu kebetulan," katanya. (ren)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya