Produk Otomotif Masih Banyak yang Abaikan SNI
- viva.co.id/Jeffry Sudibyo
VIVA.co.id – Standar Nasional Indonesia (SNI) berdasarkan Pasal 1 angka 3 Peraturan Pemerintah No 102 tahun 2000 yang ditetapkan oleh Badan Standarisasi Nasional masih belum merata. Sebab, hanya beberapa produk otomotif yang menggunakan SNI.
Rupanya, aturan dari pemerintah itu masih banyak diabaikan, termasuk para pemasok aksesoris aftermarket kendaraan yang jumlah sangat banyak. Parahnya lagi banyak yang beranggapan kalau SNI ini hanya sebagai embel-embel logo di suatu produk.
Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan, Yan Sibarang Tandiele, mengatakan, standar peraturan yang dibuat ini sebenarnya bagus tujuannya. Kata dia, untuk memastikan bahwa produk itu aman terhadap lingkungan dan manusia atau safety.
"Standar itu (SNI) bisa dijadikan tools untuk memberikan perlindungan kepada industri dalam negeri," ujarnya di Jakarta Convention Center (JCC), Kamis 23 Februari 2017.
Lanjut dia, jika produk itu harus memiliki SNI secara wajib, maka jika ada produk yang sejenis dan masuk pasar Indonesia harus mengikuti aturan SNI. Tapi, sampai saat ini masih belum semua aksesoris aftermarket menggunakan SNI. "Tergantung yah, ada yang sudah memiliki, karena produk itu kan banyak," katanya.