Korlantas Tepis Tarif STNK Naik Jadi Ladang Pungli Baru
- ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
VIVA.co.id – Korps Lalu Lintas Polri menjamin kenaikan surat pengurusan kendaraan sebagai imbas pengesahan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak tidak akan menjadi ladang pungli baru, sebagaimana yang dituding sejumlah pihak.
Wakil Kepala Korlantas Polri, Brigjen Polisi Indrajit mengungkapkan, kenaikan tarif pengurusan surat kendaraan malah memberi dampak positif bagi masyarakat, yaitu meningkatnya kualitas pelayanan. Sebab, kualitas pelayanan dalam mengurus surat kendaraan selama ini dinilai belum optimal.
"Dengan kenaikan itu malah meningkatkan pelayanan, sekarang semua berbasis elektronik semua, masyarakat jadi semakin mudah. Dengan ini, enggak ada sentuhan petugas dengan yang lainnya," kata Indra, saat dihubungi VIVA.co.id, di Jakarta, Selasa 10 Januari 2017.
Menurut dia, alasan utama dinaikkannya pengurusan surat-surat kendaraan adalah peningkatan kualitas pelayanan. Semua kepengurusan surat kendaraan saat ini berbasis elektronik. atau online, tentu memerlukan biaya. Jadi, tak tepat apabila kenaikan tarif dianggap akan jadi ladang pungli.
"Untuk menghilangkan pungli, kan perlu dibangun sistem, dan membangun sistem itu kan perlu biaya. Wajar, kalau orang menuduh seperti itu, nanti kita buktikan saja hasilnya," ujar dia.
Sebelumnya, Advokat Pro Rakyat, Riesqi Rahmadiansyah menyesalkan langkah pemerintah menaikkan biaya pengurusan surat kendaraan bermotor. Sebab, kenaikan itu berpotensi menjadikan ladang pungli baru.
"Indeks persepsi suap di polisi cukup tinggi, tetapi kenapa justru di sini yang dinaikkan. Ini menjadi suatu hal yang berbanding terbalik, dengan semangat Jokowi yang mengeluarkan saber pungli," kata Riesqi di Jakarta, Kamis 5 Januari 2017. (asp)