Cara Balik Nama Jika Anda Beli Mobil atau Motor Bekas

Ilustrasi STNK.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

VIVA.co.id – Semakin mahalnya harga mobil baru membuat beberapa konsumen memilih untuk membeli mobil bekas. Selain harganya lebih murah, mobil bekas juga dianggap memiliki nilai jual kembali yang tidak terlalu turun.

Kabar Baik Bagi Pembeli Kendaraan Bekas, Pemprov Jakarta Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan

Hal ini pula yang menjadikan mobil bekas tetap banyak diburu oleh masyarakat Tanah Air, meski kondisinya tidak sebaik mobil yang baru keluar dari diler.

Kendati demikian, ada satu masalah yang kerap dialami pengguna mobil bekas, yaitu susahnya melakukan balik nama surat kendaraan bermotor.

Tarif Pajak Progresif Kendaraan Naik di 2025, Simak Rianciannya

Balik nama merupakan pengalihan kepemilikan dan alamat pada kendaraan bermotor, dari tangan pertama ke tangan kedua dan selanjutnya.

Balik nama ini akan mengubah nama atau alamat yang tertera di surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB).

Sambut Hari Batik Nasional, Samsat Provinsi Ini Kasih Diskon Pajak Kendaraan dan Bebas BBN

Kepala Bidang Regident Korlantas Polri, Kombes Pol Refdi Andri mengatakan, proses balik nama sebetulnya tidak terlalu rumit. Pertama, kata dia, yang harus dilakukan pemilik yaitu melakukan registrasi ke Samsat terdekat.

"Tunjukkan untuk apa balik nama, misalnya hibah atau jual beli. Setiap kendaraan yang pindah tangan wajib registrasi," katanya kepada VIVA.co.id.

Kedua, kata Refdi, jangan lupa untuk mempersiapkan dokumen yang wajib dibawa.

"Kartu tanda penduduk (KTP) asli pemilik mobil yang sekarang, STNK asli, BPKB asli, dan kuitansi jual beli kendaraan di atas materai Rp6 ribu," ujarnya.

Setelah semuanya selesai, petugas akan melakukan pengecekan fisik kendaraan. Hal ini dilakukan untuk mengetahui, apakah kendaraan yang akan dibalik nama sudah sesuai dengan surat atau belum.

"Biasanya, berkas akan diselesaikan paling lambat lima hari. Kalau sudah bayar dan mengisi formulir, maka datang lagi di hari yang sudah ditentukan," katanya.

Terakhir, jangan lupa untuk membuat BKPB baru, sesuai nama pemilik. "Ada aturan undang-undang, kalau sudah pindah tangan, ganti BPKB baru. Setelah semuanya selesai, maka beres," jelasnya.

Sekadar informasi, balik nama bukan hanya untuk urusan jual beli kendaraan saja. Saat pindah alamat, Anda juga harus registrasi ulang. "Kalau berubah tempat tinggal, juga harus lakukan registrasi ulang," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya