Biaya STNK dan BPKB Naik, Produsen Motor Siapkan Harga Baru
- www.toyota.astra.co.id
VIVA.co.id – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), 6 Desember 2016 lalu.
Peraturan pengganti PP Nomor 50 Tahun 2010 itu mulai berlaku pada 6 Januari 2017 mendatang. Dalam PP tersebut, pemerintah menaikkan tarif pengurusan surat-surat kendaraan, baik roda dua maupun roda empat.
Tarif yang dinaikkan yakni penerbitan dan pengesahan surat tanda nomor kendaraan, penerbitan buku pemilik kendaraan bermotor dan penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor.
Menanggapi hal tersebut, PT Astra Honda Motor (AHM) mengatakan, semua aturan yang ditetapkan pemerintah akan mereka ikuti.
"Sebenarnya, naiknya tarif akan membuat pasar motor lebih kecil lagi. Kalau tarif itu memang naik, tentu akan memengaruhi pasar. Tapi, kalau memang pemerintah sudah memutuskan seperti itu, kami akan ikuti," kata Direktur Pemasaran AHM, Margono Tanuwijaya, kepada VIVA.co.id.
Sementara itu, PT Kawasaki Motor Indonesia (KMI) mengaku akan menaikkan harga motor.
"Otomatis kami akan menaikkan harga on-the-road. Jadi, memang ini akan dibebankan ke konsumen lagi," kata Deputy Head Sales and Promotion Division KMI, Michael Chandra Tanadhi.
(mus)