Siap-siap, Tarif Urus STNK dan BPKB Naik Mulai 6 Januari
- www.toyota.astra.co.id
VIVA.co.id – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), 6 Desember 2016 lalu. Peraturan pengganti PP Nomor 50 Tahun 2010 itu mulai berlaku pada 6 Januari 2017 mendatang.
Dalam PP 60/2016 tersebut, pemerintah menaikkan tarif pengurusan surat-surat kendaraan, baik roda dua maupun roda empat.
Tarif yang dinaikkan yakni penerbitan dan pengesahan surat tanda nomor kendaraan, penerbitan buku pemilik kendaraan bermotor dan penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor.
Kepala Bidang Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Kombes Pol Refdi Andri mengklaim, Korlantas Polri telah melakukan sosialisasi terhadap adanya kenaikan tarif pengurusan surat kendaraan bermotor itu.
"Daerah-daerah sudah kami lakukan sosialisasi, eksternal dan internal sudah kami lakukan. Kami sudah mengundang APM (agen pemegang merek), Gaikindo, AISI dan leasing," kata Refdi saat dihubungi VIVA.co.id di Jakarta, Minggu 1 Januari 2017.
Dia mengungkapkan, kenaikan tarif kepengurusan surat kendaraan bermotor itu diberlakukan secara nasional. Artinya, besaran tarif yang dipatok di tiap daerah di Indonesia adalah sama.
"Iya, sama. Pada dasarnya, kami ingin meningkatkan penerimaan negara bukan pajak. Itu aturan dari Kementerian Keuangan. Polri tinggal menjalankan aturan dari pemerintah," ungkapnya.