Polisi Siap Tindak Bus 'Telolet' yang Bikin Macet Jalan
- Youtube
VIVA.co.id – Korps Lantas Polri merespons fenomena "Om Telolet Om' yang belakangan menjadi viral di media sosial.
Kabidbin Gakkum Korlantas Polri, Kombes Pol Chrysnanda Dwi Laksana mengungkapkan, polisi bakal menindak para pemilik kendaraan yang membunyikan klakson sembarangan hingga mengganggu para pengguna jalan.
"Itu nanti masuk ke program demerit point system. Para pelanggar lalu lintas akan diberi poin. Demerit point system bagian dari sistem tilang dan perpanjangan SIM," kata Chrysnanda kepada VIVA.co.id di Jakarta, Rabu 21 Desember 2016.
Kata dia, bila penggunaan klakson 'telolet' bisa menyebabkan kemacetan, pihak kepolisian tak segan untuk memberikan poin tiga kepada sopir yang melanggar aturan lalu lintas. Jika menyebabkan kecelakaan maka akan diberikan poin lima.
"Nah, poin ini berkaitan dengan perpanjangan SIM. Nanti kan ada catatan pelanggarannya. Pelanggar diminta pertanggungjawabannya. Ke depan, akan diuji ulang (perpanjangan SIM). Uji ini difokuskan pada perilaku berlalu lintas," ungkapnya.
Dia mengimbau setiap pengguna kendaraan bermotor untuk tidak memodifikasi kendaraannya secara berlebihan, karena bisa mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan.
Sebab pada dasarnya, klakson berfungsi sebagai pemberi peringatan kepada pengguna jalan lainnya.
"Klakson yang keras bunyinya tentu bisa membuat orang terkejut, membuat orang lain merasa terganggu. Pengendara harus punya toleransi dan kepedulian bagi pengguna jalan lainnya. Membunyikannya enggak boleh sembarangan," katanya.