Bikin dan Perpanjang SIM Kini Bisa Online
- VIVA.co.id/Dian Tami
VIVA.co.id – Kepolisian RI melalui Korps Lalu Lintas, membuat terobosan baru untuk memudahkan masyarakat dalam pembuatan, atau perpanjangan surat izin mengemudi di Indonesia.
Terobosan yang dimaksud adalah hadirnya sistem layanan SIM Online.
Kepala Korlantas Polri, Irjen Agung Budi Maryoto mengungkapkan, SIM Online merupakan pelayanan yang terintegerasi melalui media internet.
Dengan hadirnya teknologi ini, pembuatan, atau perpanjangan SIM dapat dilakukan di mana saja.
"Jadi, masyarakat di seluruh Indonesia bisa melakukan pendaftaran, atau perpanjangan SIM secara online. Nantinya, registrasi menggunakan e-KTP," kata Agung di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta, Jumat 16 Desember 2016.
Dia mengungkapkan, pendaftaran, atau perpanjangan SIM secara online bisa dibayar melalui anjungan tunai mandiri, atau electronic data capture bank yang ditunjuk.
Setelah itu pendaftar, mendatangi lokasi Satpas, atau gerai SIM keliling yang telah dipilih saat registrasi.
"Kalau pengajuan SIM baru, harus melalui ujian praktik dan ujian teori. Sedangkan perpanjangan hanya melalui identifikasi dan verifikasi, " ungkapnya.
Agung mengungkapkan, SIM online merupakan upaya Polri dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Ia mengklaim, SIM online sudah dapat dilakukan di seluruh Indonesia.
"Saat ini, sudah 191 Satpas yang melaksanakan SIM online," katanya. (asp)