e-Tilang Rentan Diretas
- Irwandi
VIVA.co.id – Korps Lalu Lintas Polri segera menerapkan sistem tilang elektronik, saat menindak pelanggar lalu lintas. Penerapan e-tilang dimulai besok, Jumat 16 Desember 2016.
Pada praktiknya nanti, pelanggar yang ditilang bisa membayar denda melalui layanan transfer bank.
Besaran denda yang harus dibayar bisa dilihat melalui aplikasi e-tilang, yang dapat diunduh ke semua ponsel berbasis Android.
Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio, meminta Korlantas Polri untuk bisa menjamin keamanan sistem aplikasi tersebut, agar nantinya tak mudah diretas oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
"Sistem online harus dijaga dari hackers, dijaga dari hal-hal yang akan mengubah sistem," kata Agus saat dihubungi VIVA.co.id di Jakarta, Kamis 15 Desember 2016.
Agus menambahkan, Polri harus menjaga sistem keamananan aplikasi tilang itu dari hal-hal yang tidak diinginkan.
Oleh karenanya, dia mengingatkan Korlantas Polri sebagai pihak yang menerapkan aturan tersebut, tak memberi kata kunci atau password sistem kepada lebih dua orang.
"Kalau password diberikan ke lebih dari dua orang, bagaimana coba? Semua orang jadi tahu, kan? Jadi menurut saya, sistem keamanan online ini harus dijaga," ujarnya.