Polisi Masih Bisa 'Main Mata' Meski Ada e-Tilang?
- Twitter/antonbudii
VIVA.co.id – Korps Lalu Lintas Polri segera memberlakukan sistem penindakan pelanggar lalu lintas secara elektronik atau e-tilang pada Jumat besok, 16 Desember 2016. Sistem ini diterapkan sebagai upaya menghindari aksi 'main mata' alias titip sidang oleh pelanggar dengan polisi lalu lintas.
Sebagian pihak menilai ragu apakah sistem elektronik dapat menghilangkan total praktik pungutan liar (pungli) yang sudah lama terjadi di Indonesia.
Hal ini pula yang diragukan Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio, yang menganggap pemberlakuan sistem e-tilang belum akan efektif memberangus praktik pungli.
"Kalau menurut saya semua sistem berbasis online ini bagus agar mengurangi kontak dengan manusia. Tapi ini hanya mengurangi, bukan menghilangkan," kata Agus saat dihubungi VIVA.co.id di Jakarta, Kamis 15 Desember 2016.
Agus menilai meski sistem e-tilang telah diterapkan, tak serta-merta bisa menghilangkan potensi adanya kecurangan yang dilakukan polisi kepada pelanggar. Apalagi pembayaran denda tilang secara elektronik melalui aplikasi yang harus diunduh terlebih dahulu oleh masyarakat.
"Nah ini kan masyarakat tentu harus download dulu, belum tentu semua ada dan paham. Jadi saya bilang ini bisa mengurangi besar pungli, tapi belum bisa menghilangkan," kata dia.
Sebelumnya, Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Indrajit mengungkapkan,sistem tilang elektronik untuk menindak pelanggar lalu lintas yang akan diterapkan, sebagai upaya mencegah praktik pungli. "Setelah ini kita harapkan tidak ada lagi yang namanya kolusi atau kecurangan lainnya," kata Indra di Jakarta, Selasa 13 Desember.