Mulai 16 Desember, E-tilang Berlaku Serentak di Indonesia?

Tilang di Indonesia.
Sumber :
  • U-Report

VIVA.co.id – Korps Lalu Lintas Mabes Polri sedianya bakal merilis aturan tilang elektronik atau e-tilang pada setiap pelanggar lalu lintas, Jumat 16 Desember 2016 mendatang. Wakil Kepala Korlantas, Brigadir Jenderal Polisi Indrajit mengatakan, sistem tilang elektronik itu sudah mulai berlaku terhitung sejak pertama kali diluncurkan.

Viral Pemotor Kena Tilang ETLE karena Ustaz Maulana Tak Pakai Helm saat Dibonceng

Pertanyaan pun muncul, akankah e-tilang juga berlaku serentak di seluruh penjuru Tanah Air? Menurut Indrajit, e-tilang baru akan berlaku di sejumlah kota besar di Indonesia. "Berlaku hanya provinsi atau kota-kota besar, untuk di kabupaten atau kota belum. Akan dilakukan secara bertahap," kata Indra saat dihubungi VIVA.co.id di Jakarta, Selasa 13 Desember 2016.

Polri, lanjut dia, mengharapkan sistem tilang elektronik ini bisa menekan angka pelanggaran lalu lintas yang terus menggurita di Indonesia. Apalagi, kata Indra, kecelakaan banyak terjadi akibat banyaknya pengendara yang tak tertib di jalan raya. Dia mengaku tak tahu pasti angka kecelakaan akibat pelanggaran, namun yang pasti besar.

Pemprov Jakarta Minta Polisi Terapkan Tilang Elektronik di Jalur TransJakarta

"Kalau pelanggaran itu ada macam-macam jenisnya, diklasifikasikan. Untuk berapa angkanya tergantung jenis pelanggaran, misal saja seperti terobos lampu merah, atau pelanggaran lainnya," ujar dia.

Dengan demikian, sistem tilang elektronik bisa menjadi bahan edukasi bagi masyarakat untuk lebih tertib berlalu lintas. "Sistem ini kita (Polri) buat untuk mempermudah masyarakat. Jadi masyarakat enggak perlu lagi ke pengadilan untuk disidang," katanya.

Fakta di Balik Viralnya Pengendara Motor Bonceng Pocong di Pasuruan Kena Tilang Elektronik

Selain dimaksudkan menekan angka pelanggaran lalu lintas, tilang elektronik juga diharapkan dapat mencegah praktik pungutan liar atau pungli. Dengan sistem itu, tak ada lagi ‘main mata’ antara petugas dengan pelanggar. "Setelah ini kita harapkan tidak ada lagi yang namanya kolusi atau kecurangan lainnya kepada aparat," ungkap dia.

Nantinya pelanggar tak perlu lagi datang ke pengadilan untuk menebus denda terhadap pasal yang dilanggar. Pelanggar cukup membayar melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di sejumlah bank yang telah ditunjuk dan polisi akan mengembalikan barang bukti yang disita seperti SIM atau STNK. Polisi juga tak bisa dibohongi pelanggar, karena akan ada operator bank yang bakal menghubungi polisi tersebut untuk memverivikasi.

Ilustrasi Penilangan terhadap Pengemudi

Ditilang: Apa Itu dan Mengapa? Ketahui Cara Membayar Denda dengan Mudah

Ketahui apa itu tilang, alasan pelanggaran lalu lintas, dan panduan mudah untuk menyelesaikan pembayaran denda agar berkendara lebih aman.

img_title
VIVA.co.id
14 Oktober 2024