Awas, Nyetir Sambil Merokok Bisa Ditilang
- VIVAnews/Rohimat
VIVA.co.id – Aktivitas merokok sepertinya sudah menjadi kebiasaan bagi masyarakat di Indonesia. Tentunya aktivitas ini merupakan kegiatan buruk, karena dapat mengganggu kesehatan. Bahkan, karena keseringan, tak jarang para perokok juga melakukan aktivitasnya di dalam mobil atau bahkan sepeda motor di tengah aktivitas berkendara.
Hal ini pun menjadi pertanyaan bagi para pengendara, bolehkah polisi menilang pengendara sambil merokok?
Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Budiyanto, mengatakan merokok saat mengemudi tentunya sangat berbahaya dan rentan kecelakaan.
"Tentu membahayakan, karena saat mengemudi harusnya pengendara fokus di jalan, kalau sudah merokok akan menggangu konsentrasinya," kata Budiyanto kepada VIVA.co.id, Rabu 2 November 2016.
Dijelaskan, di dalam tata cara berlalu lintas yang benar, dikatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan diwajibkan untuk tertib dan tidak boleh melakukan gerakan-gerakan yang dapat mengganggu orang lain.
Kata Budiyanto, sesuai dengan Pasal 106 ayat satu UU LLAJ, dijelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
"Pengertian konsentrasi di sini adalah tidak boleh melakukan giat lain atau dipengaruhi oleh situasi yang bisa memengaruhi konsentrasi, seperti menggunakan HP, terpengaruh minuman keras, capai atau lelah, menggunakan narkoba dan juga merokok," ujarnya.
Untuk itu, ia mengimbau agar para pengemudi tetap mematuhi peraturan dalam berlalu lintas pada saat mengemudi, hal ini dimaksudkan untuk menjaga keamanan pengendara.
"Diimbau untuk tidak merokok ataupun melakukan kegiatan mengganggu konsentrasi saat mengemudi, situasi ini berarti melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dapat berisiko pada kejadian kecelakaan lalu lintas," tutur dia.
Jika kedapatan merokok saat berkendara, kata dia, tentunya akan dikenakan hukuman yang cukup berat dan juga denda sebagaimana diatur dalam dalam pasal 283.
"Di mana setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi, sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (satu) akan dipidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu," katanya.