Kecurangan SPBU Terungkap, Kepolisian Kirim Peringatan Keras

SPBU
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Terbongkarnya praktek kecurangan yang dilakukan oleh Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SBPU) di daerah Rempoa, Bintaro, menjadi perhatian pihak kepolisian. Bahkan, pihak kepolisian memberikan peringatan bagi SPBU-SPBU nakal.

Serepot Ini Sepeda Motor Injeksi Kalau Kehabisan Bensin

Kepala Subdit Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Adi Vivid mengatakan, pengungkapan ini merupakan peringatan kepada pengelola SPBU lainnya agar tidak mencoba bermain curang.

"Jangan bermain lagi SPBU di Jakarta karena kita tidak main-main, pengelola saja ini kita tangkap," kata Adi kepada wartawan, Senin 6 Juni 2016.

Pria Ini Lempar Ular Kobra ke Kantor SPBU, Ternyata Ini Alasannya

Dia pun meminta masyatakat ikut terlibat dalam pengungkapan ini, yaitu dengan melaporkan jika ada indikasi kecurangan yang dilakukan oleh SPBU.

"Apabila melakukan pengisian konsumen lihat apakah ada pengurangan dari biasanya apa tidak. Kalau misal isi berapa liter kurang itu indikasi, batasnya itu 0,6 ml dari Pertamina," kata Adi.

Rugikan Masyarakat Rp6 Miliar, SPBU di Medan Disegel

Usai dilakukan penggerebekan, kata Adi, pihaknya tidak berhak untuk melakukan penutupan SPBU tersebut. "Untuk menutup bukan kewenangan kami tapi dapat dari peninjauan kembali oleh Pertamina mengenai izin," katanya.

Sebelumnya, Tim Subdit Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menindak SPBU 'nakal' di Jalan Raya Veteran, Rempoa, Bintaro, Tangerang Selatan.

SPBU dengan nomor 34-12305 diduga melakukan tindak pidana dengan cara mengurangi jumlah takaran atau isi BBM dari mesin dispenser BBM. Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan lima orang tersangka yakni dua orang pengawas dan tiga orang pengelola.

"Tidak semua tahu (karyawan) karena hanya pengelola dan pengawas, ada 18 karyawan," kata Adi.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan satu unit alat atau mesin digital regulator stabilizer merk BOSTECH, dua unit alat pengendali jarak jauh, tiga unit alat atau komponen tambahan merk OMRON yang dimasukkan di dalam dispenser pengisian BBM dan dua unit struk pembelian BBM dari SPBU.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a,b,c Pasal 9 ayat (1) huruf d dan Pasal 10 huruf a UU RI No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan Pasal 32 ayat (2) Jo Pasal 30 dan Pasal 31 UU RI No 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun atau denda Rp2 Miliar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya