Ini Standar Pengujian Ban Kendaraan di Indonesia
VIVA.co.id – Berbicara mengenai keamanan sebuah kendaraan, tentu faktor ban menjadi salah satu hal yang penting. Memilih ban dengan tingkat keamanan terbaik, pasti menjadi idaman semua pemilik kendaraan.
Berbicara urusan ban, Indonesia tentu memegang peranan penting, seiring dengan semakin majunya industri otomotif Tanah Air. Bahkan, dari total produksi ban di Indonesia saat ini, 70 persen di antaranya diekspor ke berbagai negara.
Menurut General Manager Business Stream Mobility TUV Rheinland, Ruddy Herlawanto, berbicara kualitas, saat ini, pengujian produk ban di Indonesia memang lebih berpatokan pada Standar Nasional Indonesia (SNI), atau standar yang ditetapkan Badan Standarisasi Nasional (BSN).
Di Indonesia, ban mobil penumpang menggunakan standar SNI 0098, truk ringan SNI 0099, bus dan truk SNI 0100, dan untuk ban motor menggunakan SNI 0101.
"Kalau di TUV Rheinland, kami tidak hanya menggunakan SNI. Kami juga menggunakan standar pengujian internasional," kata Ruddy, saat peresmian laboratorium pengujian ban TUV Rheinland di Taman Tekno, BSD, Tangerang Selatan, Kamis 2 Juni 2016.
Pengujian ban di laboratorium ini memang tak hanya mengandalkan standar SNI. Ada juga standar pengujian UN ECE-R30, R54 dan R75. Lalu, ada standar JIS D4230, inmetro R165 (mobil penumpang) serta inmetro R205 (truk ringan dan bus truk).
Lalu, bagaimana tahap pengujian sebuah produk ban? Menurut Ruddy, pengujian sebuah ban memang harus melewati beberapa proses.
"Pertama, ban akan masuk ke ruangan pengukuran dimensi. Setelah itu, verifikasi dan pengukuran tread wear indicator, bead unseating, energi rem, tes daya tahan, tekanan udara rendah, dan pengujian kecepatan tinggi," jelasnya.
Untuk ban yang diekspor, tentu mendapat pengecualian, karena harus mengikuti standar negara tujuan ekspor.
"Jadi, biasanya kalau untuk ekspor, ada standar tambahan lagi. Yang jelas, kami juga harus mengikuti standar yang mereka gunakan," ungkapnya. (asp)