Bisnis Pelat Nomor Pinggir Jalan Masih Moncer, Ini Sebabnya
- Yasin Fadilah/VIVAcoid
VIVA.co.id – Mengubah kendaraan agar tampil unik dan berbeda kerap dilakukan pemiliknya. Berbagai cara mereka tempuh, mulai dari memodifikasi bodi hingga menggunakan pelat nomor dengan tampilan yang berbeda.
Padahal, kepolisian sudah berulang kali mengingatkan pemilik kendaraan agar tidak mengubah desain pelat nomor. Berbagai cara juga sudah mereka lakukan, mulai dari sosialisasi hingga razia.
Lantas, apakah larangan tersebut berpengaruh terhadap bisnis pelat pembuatan pelat nomor yang marak ditemukan di pinggir jalan?
Menanggapi hal tersebut, pemilik percetakan Ladang Jaya di kawasan Pangkalan Jati, Jakarta Timur, Al Bahri menjelaskan, bisnis pembuatan pelat nomor yang ia lakoni tidak terpengaruh dengan adanya larangan tersebut.
"Kalo untuk omzet penjualan, dilarang atau enggak dilarang, enggak berpengaruh. Soalnya, masih banyak orang yang tidak mau repot mengurus kehilangan pelat nomor," Katanya kepada VIVA.co.id, Senin 30 Mei 2016
Ia menambahkan, pihaknya tidak menjual pelat nomor berlogo asli Polri, dikarenakan tidak ingin terlibat masalah.
"Di Jakarta tidak ada pelat asli yang dibuat di luar Polri. Kalau pun ada, biasanya oknum dan buat palsu. Kita mencetak sesuai nomor STNK (surat tanda nomor kendaraan) pelanggan, dan itu asli," jelasnya.
Untuk kendaraan sepeda motor, satu pasang pelat nomor dihargai sekitar Rp45 ribu, dan untuk satuan Rp25 ribu. Sedangkan untuk pelat mobil, harganya Rp100 ribu satu pasang.