Polda Metro Bidik Pemesan Mobil 'Bodong' di Timor Leste
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id – Jajaran aparat dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, masih memburu pelaku lain dalam kasus penyelundupan kendaraan bermotor tanpa surat-surat yang dikirim ke Timor Leste.
Menurut informasi, pelaku tersebut merupakan warga negara Timor Leste yang sudah berkecimpung dalam kejahatan penyelundupan sejak 2010. Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Moechgiyarto, mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan kepolisian Timor Leste untuk mencari keberadaan pelaku tersebut.
"Inisialnya RS, lokasinya di Dili, Timor Leste. Lumayan lama, dari 2010," kata Moechgiyarto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin 28 Maret 2016.
Mantan Kapolda Jawa Barat itu menuturkan bahwa pelaku merupakan pemain lama yang kerap memesan kendaraan 'Bodong' dari wilayah Indonesia. RS diketahui sebagai pemesan kendaraan bodong yang nantinya akan kembali dijual di Timor Leste.
Sebelumnya, Subdit Kendaraan Bermotor (Ranmor) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, beserta Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan Bea Cukai Tanjung Priok melakukan penangkapan kepada pelaku penyelundupan kendaraan bermotor lintas negara.
Pelaku bernama Maryanto (34 tahun) diketahui menyelundupkan kendaraan dan dikirim ke Timor Leste. Sindikat penyelundupan kendaraan 'bodong' tersebut sudah mengirimkan total 71 unit kendaraan roda empat dalam rentan waktu Oktober 2015 hingga Maret 2016.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 481 KUHP Jo pasal 3,4,5 UU RI Nomor 8 tahun 2010. (one)