Polisi Gagalkan Penyelundupan Mobil ke Luar Negeri

Polisi gagalkan penyelundupan kendaraan bermotor ke luar negeri
Sumber :
  • VIVA/Bayu Nugraha

VIVA.co.id – Sub Direktorat Kendaraan Bermotor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, beserta Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan Bea Cukai Tanjung Priok melakukan penangkapan pelaku penyelundupan kendaraan bermotor lintas negara.

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Peredaran 7 Juta Batang Rokok Ilegal melalui Tanjung Perak

Pelaku bernama Maryanto (34) diketahui menyelundupkan kendaraan bermotor dengan tujuan ke Timor Leste. Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Moechgiyato mengatakan, pelaku ditangkap pada Selasa 8 Maret 2016 di daerah Sragen, Jawa Tengah.

"Pelaku merupakan penyelundup kendaraan yang tidak dilengkapi dengan surat-surat ke luar negeri," ujar Moechgiyarto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin 28 Maret 2016.

Dukung Asta Cita, Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan Expose Hasil Penindakan di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Berdasarkan pengakuan pelaku, lanjut Moechgiyarto, penyelundupan tersebut merupakan pesan seseorang yang berasal dari Timor Leste. "Kami masih mencari satu orang yang diduga memesan kendaraan ilegal tersebut," katanya.

Moechgiyarto menambahkan, pelaku tersebut sudah melakukan penyelundupan ke Timor Leste sebanyak lima kali melalui Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Pada pengiriman pertama dan kedua lolos dan sampai ke Timor Leste.

Penyelundupan Empat Fauna Langka Dibongkar Bea Cukai Soekarno-Hatta, WNA Asal India Jadi Tersangka

"Pada pengiriman terakhir atau kelima melalui Pelabuhan Tanjung Priok, baru digagalkan oleh anggota kami," kata mantan Kapolda Jawa Barat.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 481 KUHP Jo pasal 3,4,5 UU RI Nomor 8 tahun 2010.

Pelaku dan barang bukti sabu 54 kilogram saat diamankan petugas kepolisian.(dok Polda Sumut)

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan Sabu 54 Kg yang Bakal Dikirim ke Jakarta

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba dengan jumlah barang bukti sabu seberat 54 kilogram dan mengamankan 4 orang pelaku.

img_title
VIVA.co.id
19 November 2024