Polisi Gagalkan Penyelundupan Mobil ke Luar Negeri
- VIVA/Bayu Nugraha
VIVA.co.id – Sub Direktorat Kendaraan Bermotor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, beserta Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan Bea Cukai Tanjung Priok melakukan penangkapan pelaku penyelundupan kendaraan bermotor lintas negara.
Pelaku bernama Maryanto (34) diketahui menyelundupkan kendaraan bermotor dengan tujuan ke Timor Leste. Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Moechgiyato mengatakan, pelaku ditangkap pada Selasa 8 Maret 2016 di daerah Sragen, Jawa Tengah.
"Pelaku merupakan penyelundup kendaraan yang tidak dilengkapi dengan surat-surat ke luar negeri," ujar Moechgiyarto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin 28 Maret 2016.
Berdasarkan pengakuan pelaku, lanjut Moechgiyarto, penyelundupan tersebut merupakan pesan seseorang yang berasal dari Timor Leste. "Kami masih mencari satu orang yang diduga memesan kendaraan ilegal tersebut," katanya.
Moechgiyarto menambahkan, pelaku tersebut sudah melakukan penyelundupan ke Timor Leste sebanyak lima kali melalui Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Pada pengiriman pertama dan kedua lolos dan sampai ke Timor Leste.
"Pada pengiriman terakhir atau kelima melalui Pelabuhan Tanjung Priok, baru digagalkan oleh anggota kami," kata mantan Kapolda Jawa Barat.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 481 KUHP Jo pasal 3,4,5 UU RI Nomor 8 tahun 2010.