Sebelum Ditilang, Ketahui Aturan Kotak Kuning Ini
- NTMC Korlantas Polri.
VIVA.co.id - Sudah bukan rahasia lagi, jika persimpangan jalan merupakan salah satu biang kerok kemacetan. Terjadinya kemacetan di persimpangan jalan dikarenakan sejumlah faktor, seperti padatnya arus lalu lintas, hingga tidak disiplinnya para pengendara.
Akibatnya, seringkali lalu lintas di persimpangan jalan menjadi 'terkunci', karena para pengendara saling rebut ruas jalan, hingga kemacetan pun tidak terhindarkan.
Guna mengantisipasi terjadinya kemacetan di persimpangan, pihak Kepolisian lalu lintas akan menerapkan dan memperbanyak lokasi Yellow Box Junction. Mungkin masih ada di antara kita yang belum mengetahui apa itu Yellow Box Junction.
Di beberapa persimpangan traffic light di jalan-jalan protokol di Jakarta, kita akan menemukan kotak kuning yang tergambar di atas aspal, di depan garis putih batas terdepan. Kotak kuning yang antarsudutnya ditarik garis diagonal, itulah yang dinamakan Yellow Box Junction.
Kotak kuning tersebut hanya boleh dilalui kendaraan yang sedang mendapatkan giliran jalan. Jika kendaraan di depan tidak dapat melaju karena macet dan berhenti di area Yellow Box Junction, maka kendaraan di belakangnya sebaiknya berhenti sebelum garis batas belakang kotak kuning. Tunggulah sampai tidak ada kendaraan yang berada di kotak kuning tersebut.
Aturan yang sama juga berlaku untuk kendaraan dari arah lain. Jangan memaksakan kendaraan memasuki area Yellow Box Junction saat masih ada kendaraan lain yang berada di kotak kuning.
Intinya, wilayah kotak kuning tersebut harus selalu kosong atau steril dari kendaraan, sehingga tidak terjadi penumpukan kendaraan di persimpangan jalan. Dengan demikian, kemacetan parah di persimpangan pun dapat dihindari.
Para pengendara harus menyadari keberadaan Yellow Box Junction ini dan mematuhi aturan yang berlaku. Yellow Box Junction merupakan marka jalan, oleh karena itu ada sanksi yang berlaku bagi pengendara yang melanggar aturan ini.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 287, pelanggaran terhadap rambu-rambu lalu lintas dan garis setop dapat dikenakan sanksi denda sebesar Rp500 ribu atau kurungan penjara dua bulan.
(Sumber: AstraWorld, NTMC Korlantas Polri)