Empat Syarat Agar Aturan Batas Kecepatan Bisa Ditegakkan
- VIVA.co.id/Bayu Nugraha
VIVA.co.id - Kementerian Perhubungan telah menerbitkan ketentuan yang mengatur batas kecepatan kendaraan. Namun aturan ini rupanya masih mendapat cibiran dari beberapa kalangan.
Banyak yang menganggap aturan ini bakal sulit diterapkan karena minimnya infrastruktur dan kesiapan SDM. Hal itu pula yang diungkapkan Koordinator Jaringan Aksi Keselamatan Edo Rusyanto.
Menurut Edo, keraguan itu sangat beralasan mengingat aturan serupa sebenarnya telah lama dibuat. Namun kurangnya alat bukti pelanggaran membuat aturan ini tak berjalan mulus.
"Peraturan ini memang dapat menekan angka kecelakaan, tapi kalau berjalan dengan maksimal. Padahal pembuktian untuk hal ini saja masih kurang, bagaimana bisa berjalan maksimal,” kata Edo saat dihubungi VIVA.co.id, Jumat 7 Agustus 2015.
Edo menilai ada empat poin penting yang harus diperhatikan dari kebijakan ini. Pertama adanya rambu rambu lalu lintas, kedua penegakan hukum yang tegas, ketiga perlu adanya alat yang mendukung seperti speed gun dan CCTV yang mampu membuat para pelanggar terdeteksi. Terakhir sosialisasi yang benar terhadap pengendara.
"Rasa taat hukum masyarakat Indonesia saat ini masih sangat kurang sehingga perlu adanya alat bukti yang kuat. CCTV yang ada saat ini saja masih belum bisa menangkap nomor polisi dengan baik, rambu peraturan tidak ada dan CCTV kepolisian harusnya tersambung ke kejaksaan serta kehakiman sehingga ada bukti yang jelas, sehingga pengendara dapat ditindak dengan tegas,” katanya.