Di Kanada, Pakai Knalpot Bising Didenda Rp2 Juta
Kamis, 4 April 2013 - 06:26 WIB
Sumber :
VIVAnews
– Meski di Indonesia penggunaan knalpot racing atau knalpot yang memiliki suara mengganggu atau bising sudah dilarang, masih saja ada oknum pengendara yang menggunakan knalpot berisik.
Aturan ini masih saja dilanggar lantaran peraturan yang kurang jelas dan masyarakat belum sepenuhnya mengetahui ukuran suara knalpot bising. Begitu juga dengan hukuman yang diberlakukan.
Ternyata, larangan penggunaan knalpot berisik juga tengah diterapkan pihak berwenang kota Quebec, Kanada, yang bertujuan untuk mengurangi polusi suara.
Dilansir
Autoevolution
, Rabu 3 April 2013, untuk mencegah beredarnya penggunaan knalpot bising, petugas berwenang Quebec dibekali pelatihan yang bertujuan untuk memeriksa tingkat kebisingan suatu kendaraan, mulai dari moped, skuter, dan sepeda motor.
Metode pengukuran sendiri dikembangkan oleh peneliti dari Laval University, Ministry of Transport and the Societe de l'Assurance Automobile Quebec, Kanada.
Begini Nasib Oknum Polisi di Aceh yang Paksa Pacarnya Aborsi hingga Pendarahan
Seorang oknum polisi di Aceh dicopot dari jabatannya usai diduga memaksa pacarnya aborsi. Korban mengalami trauma fisik dan mental yang mendalam.
VIVA.co.id
30 Januari 2025