Di Kanada, Pakai Knalpot Bising Didenda Rp2 Juta

Ilustrasi knalpot motor
Sumber :
VIVAnews
Pasangan Kekasih di Koja Jakut Aborsi di Hotel dan Melahirkan di Rumahnya, Janinnya Lalu Dibuang
– Meski di Indonesia penggunaan knalpot racing atau knalpot yang memiliki suara mengganggu atau bising sudah dilarang, masih saja ada oknum pengendara yang menggunakan knalpot berisik.

Mandiri U20 Challenge Series, Timnas Indonesia U-20 Pesta Gol ke Gawang India

Aturan ini masih saja dilanggar lantaran peraturan yang kurang jelas dan masyarakat belum sepenuhnya mengetahui ukuran suara knalpot bising. Begitu juga dengan hukuman yang diberlakukan.
Cerita di Balik Indonesia Masters 2025, Puluhan Suporter Beruntung Jumpa Langsung Anthony Ginting


Ternyata, larangan penggunaan knalpot berisik juga tengah diterapkan pihak berwenang kota Quebec, Kanada, yang bertujuan untuk mengurangi polusi suara.

Dilansir
Autoevolution
, Rabu 3 April 2013, untuk mencegah beredarnya penggunaan knalpot bising, petugas berwenang Quebec dibekali pelatihan yang bertujuan untuk memeriksa tingkat kebisingan suatu kendaraan, mulai dari moped, skuter, dan sepeda motor.


Metode pengukuran sendiri dikembangkan oleh peneliti dari Laval University, Ministry of Transport and the Societe de l'Assurance Automobile Quebec, Kanada.


Menurut pejabat setempat, penggunaan knalpot bising dapat melanggar Highway Safety Code atau kode keselamatan jalan raya. Adapun bagi orang yang melanggar akan dikenakan sanksi sebesar US$100-200 atau sekitar Rp974 ribu hingga Rp1,95 juta.


Adapun bagi mereka yang tidak mau bekerja sama dalam pemeriksaan akan dikenakan denda sebesar US$200-300 atau sekitar Rp1,90 juta hingga Rp2,9 juta. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya