Kendaraan Diblokir Bisa Ikut Program Pemutihan Pajak, Begini Caranya
- VIVA.co.id/Rinna Purnama (Depok)
Jakarta, VIVA – Sejumlah provinsi menggelar program pemutihan pajak kendaraan, salah satunya Pemprov Jawa Barat. Bagi kendaraan yang sudah diblokir pun ternyata masih bisa mengikuti program pemutihan ini dengan beberapa syarat.
Pemutihan ini memberikan eringanan berupa penghapusan atas tungakan pokok, denda PKB, serta denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan alias SWDKLLJ dari tahun-tahun sebelumnya.
Artinya, pemilik kendaraan hanya membayar pajak tahun berjalan saja. Program tersedia di berbagai layanan pembayaran pajak baik secara online maupun offline, termasuk di kantor Samsat induk dan gerai lainnya.
Seperti dikutip dari akun Instagram @Bapenda.Jabar, ternyata kendaraan yang sudah diblokir pun masih bisa ikuti pemutihan. Tapi, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan.
"Tentu bisa. Silahkan untuk langsung melakukan balik nama kendaraan tanpa bayar tungakan PKB tahun sebelumnya selama masih dalam program pemutihan," tulis pernyataan itu, dikutip Senin 14 April 2025.
Ilustrasi STNK dan BPKB
- Arianti Widya
Syaratnya sendiri agar bisa mengaktifkan STNK yang diblokir berdasarkan permintaan pihak yang mengajukan blokir atau balik nama. Ada pun beberapa berkas yang harus disiapkan sebagai berikut:
- BPKB asli dan fotokopiannya.
- STNK asli dan fotokopiannya.
- KTP asli pemilik kendaraan yang baru dan fotokopiannya.
- Kwitansi atas bukti pembelian kendaraan bermotor yang asli yang dilengkapi dengan materai beserta fotokopiannya.
- Hasil pengesahan cek fisik yang berasal dari Samsat.
- Surat Pelepasan Hak (apabila kepemilikan berbadan hukum seperti PT)
Setelah berkas tersebut lengkap, tinggal datang ke Samsat sesuai domisili. Kemudian lakukan cek kendaraan, isi formulir balik nama, dan nantinya bakal diproses oleh petugas.