Mau Urus SIM, STNK, dan BPKB Usai Lebaran? Catat Jadwalnya

Ilustrasi STNK dan BPKB
Sumber :
  • Arianti Widya

Jakarta, VIVA – Tidak sedikit masyarakat yang butuh mengurus Surat Izin Mengemudi alias SIM, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau STNK, dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), setelah libur Lebaran 1446 H.

SIM di China Umurnya Lebih Lama daripada Indonesia, Segini Biaya Perpanjangnya

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengumumkan jadwal pelayanan untuk pengurusan tiga dokumen tersebut. Sebab, selama masa libur nasional dan cuti bersama layanan ini akan mengalami penutupan sementara.

Jadwal Pelayanan SIM

Cara Aktifkan Kembali STNK yang Terblokir, Ini Syarat dan Dokumennya

Dikutip VIVA Otomotif dari @tmcpoldametro, Kamis 3 April 2025, pelayanan SIM di Satpas Daan Mogot, unit Satpas DKI Jakarta, unit gerai SIM DKI Jakarta, serta unit SIM keliling akan ditutup mulai 29 Maret hingga 7 April 2025. Layanan kembali dibuka pada 8 April 2025.

Mobil SIM Keliling

Photo :
  • NTMC Polri
Cara Blokir STNK Kendaraan Lama Secara Offline dan Online

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis selama periode penutupan, perpanjangan bisa dilakukan pada 8 hingga 15 April 2025. Jika tidak diperpanjang dalam periode tersebut, maka harus mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru.

Jadwal Pelayanan BPKB

Layanan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) juga akan tutup mulai 28 Maret hingga 7 April 2025. Pelayanan BPKB akan kembali beroperasi pada 8 April 2025.

Jadwal Pelayanan Samsat untuk STNK

Layanan Samsat di wilayah hukum Polda Metro Jaya juga akan mengalami penutupan sementara dalam rangka libur nasional dan cuti bersama, termasuk Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri. Layanan Samsat akan ditutup mulai 28 Maret hingga 7 April 2025 dan kembali dibuka pada 8 April 2025.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya