Ada Dispensasi Masa Berlaku SIM saat Lebaran, Simak Detailnya

Mobil SIM Keliling.
Sumber :
  • Instagram/Info Bandung

Jakarta, VIVA – Masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia tidak bisa diperpanjang setelah melewati masa kedaluwarsa. Jika masa berlaku SIM habis, pemilik harus membuat SIM baru dengan mengikuti proses dari awal, termasuk ujian teori dan praktik.

Oleh karena itu, pemegang SIM harus memperhatikan tanggal kedaluwarsa agar tidak mengalami kendala dalam berkendara.

Namun, Polda Metro Jaya memberikan dispensasi bagi pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis selama periode libur nasional Idul Fitri 1446 H.

Keputusan ini diambil karena layanan perpanjangan SIM di sejumlah unit Satpas DKI Jakarta, Gerai SIM, dan SIM Keliling akan diliburkan mulai 29 Maret hingga 7 April 2025.

Dikutip VIVA Otomotif dari laman X TMC Polda Metro Jaya, Sabtu 29 Maret 2025, dalam rangka libur nasional Idul Fitri, layanan penerbitan dan perpanjangan SIM di Satpas Daan Mogot serta unit pelayanan lainnya akan dihentikan sementara.

Warga yang masa berlaku SIM-nya habis pada periode tersebut tidak perlu khawatir karena mereka akan diberikan kesempatan untuk memperpanjang SIM setelah libur berakhir.

Surat Izin Mengemudi atau SIM

Photo :
  • Istimewa

Layanan perpanjangan SIM akan dibuka kembali pada 8 April 2025. Pemegang SIM yang masa berlakunya habis antara 29 Maret hingga 7 April 2025 dapat melakukan perpanjangan pada periode 8 hingga 15 April 2025 tanpa dikenakan denda atau kewajiban mengurus SIM baru.

Kakorlantas Singgung Putusan MK soal Usulan SIM Seumur Hidup dari Anggota DPR

Namun, bagi pemegang SIM yang tidak memanfaatkan periode dispensasi perpanjangan hingga 15 April 2025, mereka harus mengurus SIM baru melalui mekanisme penerbitan SIM dari awal, termasuk mengikuti tes teori dan praktik sebagaimana aturan yang berlaku.

Dengan adanya dispensasi ini, masyarakat diimbau untuk memperhatikan jadwal pelayanan dan memanfaatkan kesempatan perpanjangan agar tidak perlu mengurus SIM baru.

Anggota DPR Kembali Usulkan SIM dan STNK Berlaku Seumur Hidup
Ilustrasi SIM

SIM Mati Masih Dapat Dispensasi Perpanjangan Sampai Tanggal Segini

Pemegang SIM yang masa berlakunya habis antara tanggal 29 Maret hingga 7 April 2025 mendapatkan kesempatan untuk melakukan perpanjangan.

img_title
VIVA.co.id
6 April 2025