Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Habis Lebaran, Cek Waktu dan Ketentuannya

Ilustrasi Samsat untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yunisa Herawati

Jawa Tengah, VIVA - Pemutihan pajak biasanya dilakukan oleh pemerintah dengan tujuan untuk menyelesaikan masalah tunggakan pajak yang menumpuk dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Setelah Jawa Barat, kali ini pembebasan denda pajak juga dilakukan Pemprov Jawa Tengah. 

Polda Metro Pastikan Pemutihan Penunggak Pajak Kendaraan Tak Berlaku di Jakarta

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengumumkan kebijakan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor mulai 8 April hingga 30 Juni 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi piutang pajak kendaraan yang sudah mencapai hampir Rp 2,8 triliun. 

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menyebutkan bahwa program ini akan memberi kesempatan bagi wajib pajak yang belum membayar pajak kendaraan bermotor dalam beberapa tahun terakhir.

Pemprov Banten Bebaskan Tunggakan Pajak Kendaraan, Ini Ketentuannya

"Program pemutihan ini menghapuskan seluruh tunggakan pajak dan dendanya, namun wajib pajak harus membayar pajak tahun berjalan, yaitu tahun 2025," jelas Luthfi seperti dikutip VIVA Otomotif dari laman Info Samsat, Kamis 27 Maret 2025.. 

Program ini mirip dengan kebijakan yang diterapkan di Jawa Barat dan juga mencakup penghapusan tunggakan dan denda SWDKLLJ.

Sistem Satu Arah Diberlakukan Polda Jateng Malam Ini dari Brebes hingga Kalikangkung

Selain itu, Pemprov Jawa Tengah juga menghapuskan biaya balik nama kendaraan bermotor. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, mulai 5 Januari 2025, pemilik kendaraan bekas tidak perlu membayar Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB-II). 

Hanya biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang perlu dibayar untuk penerbitan BPKB, STNK, dan plat nomor baru.

Kepala Bapenda Jawa Tengah, Nadi Santoso, menambahkan bahwa wajib pajak hanya perlu membayar pajak tahun 2025 untuk menghapuskan seluruh piutang pajak kendaraan. 

"Cukup bayar pajak tahun ini saja, sisanya akan dihapuskan," tuturnya.

Bagi pemilik kendaraan yang ingin memanfaatkan program ini, mereka harus memenuhi beberapa syarat seperti menyiapkan KTP, STNK, BPKB, serta cek fisik kendaraan. Pembayaran dapat dilakukan di SAMSAT setempat atau melalui layanan SAMSAT keliling.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya