Catat! Periode Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang hingga Tanggal Segini

Ilustrasi STNK baru
Sumber :
  • Arianti Widya

Jakarta, VIVA –  Seiring dengan antusias masyarakat yang tinggi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat memutuskan untuk perpanjang masa berlaku Program Pemutihan Pajak. Perpanjangan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan lebih luas bagi masyarakat agar dapat memanfaatkan kebijakan tersebut.

Keputusan perpanjangan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat yang diterbitkan pada Selasa 25 Maret 2025. Awalnya, program ini berlangsung dari 20 Maret hingga 6 Juni 2025. 
Namun, dengan adanya revisi kebijakan, masa berlakunya kini diperpanjang hingga 30 Juni 2025. Dengan begini, pemilik kendaraan dibebaskan dari tunggakan pokok dan juga denda. 

"Kabar Gembira, Hadiah Lebaran untuk warga Jabar di perpanjang sampai 30 Juni 2025. Hayu segera manfaatkan Pemutihan PKB 2025," demikian dikutip laman Instagram Bapenda Jabar.

Selain penghapusan denda, Pemprov Jawa Barat juga menerapkan kebijakan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN) untuk transaksi kedua (BBN ke II) yang sudah dimulai sejak awal tahun 2025. 

Kebijakan ini memungkinkan pemilik kendaraan yang kendaraan atas nama orang lain untuk segera melakukan balik nama dengan biaya yang lebih ringan, hanya membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) seperti biaya penerbitan BPKB baru, STNK baru, dan plat nomor kendaraan.

Program penghapusan denda dan tunggakan pajak ini berlaku untuk seluruh jenis kendaraan bermotor yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jawa Barat dan Polda Metro Jaya. Warga dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan mengunjungi kantor Samsat terdekat untuk memperbarui pembayaran pajak kendaraan mereka.

Ilustrasi STNK.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
Pemutihan Pajak dan Denda Kendaraan Hingga 6 Juni, Warga Depok Jangan Kelewatan Hadiah Dedi Mulyadi

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyebut pihaknya juga tengah menyiapkan 'hadiah' lain buat pemilik kendaraan yang taat bayar pajak. Namun, Dedi belum mengungkap hadiah yang dimaksud.

"Terima kasih ya kepada seluruh wajib pajak kendaraan bermotor yang selama ini setia dan tidak pernah nunggak. Pasti ada pertanyaan kok yang ngutang dikasih hadiah, dikasih THR, saya yang rajin nggak? Insyaallah yang rajin saya nanti lagi memikirkan sebuah pertimbangan yang akan diberikan, tenang saja ada waktunya kok saya memberikan apresiasi baik yang rajin maupun yang nunggak," kata Dedi di Instagram pribadinya.

Pemprov Jabar Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman

Polda Metro Pastikan Pemutihan Penunggak Pajak Kendaraan Tak Berlaku di Jakarta

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Latif Usman, mengatakan program pemutihan itu diberlakukan di Jawa Barat.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2025