Tengok Isi Garasi Anggota Polisi Pemeras 12 Sekolah Senilai Rp4,7 Miliar
- VIVA/Dani
Jakarta, VIVA – Baru-baru ini, beredar kasus pemerasan terkait dana alokasi khusus yang dilakukan oleh anggota Kepolisian Indonesia terhadap sejumlah sekolah menengah kejuruan (SMK) di Sumatera Utara.
Diketahui, kedua oknum polisi tersebut adalah eks pejabat sementara (PS) Kepala Subdirektorat Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara, Kompol Ramli Sembiring dan Brigadir Bayu sebagai penyidik pembantu.
Dalam kasus ini, anggota polisi tersebut ditetapkan menjadi tersangka lantaran melakukan pemerasan terhadap kepala sekolah hingga Rp4,75 miliar.
Kelakuan dua tersangka yang sudah dipecat alias pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), ini terkuak saat dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Adapun, kasus berawal saat rencana pembangunan peningkatan mutu sekolah SMK dan SMA di wilayah Sumatera Utara.
Pembangunan tersebut berasal dari dana alokasi khusus yang sudah disiapkan untuk membantu kegiatan pendidikan di daerah.
Dari dana DAK tersebut, ada pihak yang coba meminta proyek. Kemudian, peran dari dua oknum polisi adalah dengan memeras sekolah yang tidak mau diminta proyeknya.
Menilik sisi lain dari salah satu anggota polisi yang menjadi tersangka, Ramli Sembiring tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp659.141.776, dikutip VIVA dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 27 Maret 2024.
Berdasarkan catatan, harta kekayaan Ramli Sembiring didominasi oleh tanah dan bangunan senilai Rp500 juta yang terletak di Medan.
Logo Toyota
- Pixabay
Bila melihat alat transportasi dan mesin, Ramli Sembiring hanya memiliki satu kendaraan dalam garasinya, yakni mobil Toyota Mini Bus tahun 2014 senilai Rp130 juta.
Selain aset tersebut, ia juga melaporkan harta bergerak lainnya senilai Rp25 juta serta kas dan setara kas sebesar Rp4,1 juta.