Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Catat Tanggal dan Syaratnya

Ilustrasi STNK.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

Jawa Barat, VIVA - Pemerintah Provinsi Jawa Barat memperkenalkan kebijakan baru yang memudahkan warga dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Mulai 20 Maret 2025 hingga 6 Juni 2025, seluruh tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor akan dihapuskan sebagai bagian dari program keringanan pajak. 

Pemprov Jabar Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya

Dalam pengumuman yang disampaikan melalui saluran YouTube resminya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengungkapkan, bagi warga yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor dari tahun 2019 hingga 2024, diberikan kebebasan dari denda dan pajak yang belum terbayar. 

"Hanya pajak untuk tahun 2025 yang perlu dibayar," ujarnya seperti yang dikutip VIVA dari laman Info Samsat, Jumat 21 Maret 2025.

Penghapusan Tunggakan Pajak Kendaraan di Jawa Barat Berlaku Mulai Besok

Langkah ini disebut-sebut sebagai "kado lebaran" bagi masyarakat Jawa Barat. Dengan kebijakan ini, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak hanya akan dikenakan pajak untuk tahun berjalan dan tidak perlu membayar denda atau tunggakan tahun-tahun sebelumnya. 

Ia menegaskan bahwa kendaraan yang tidak membayar pajak pada periode yang telah diberikan tidak akan dibiarkan begitu saja. 

Ingin Usaha Kecil di Bandung Naik Kelas, Kantong UMKM Dihadirkan Untuk Membantu

"Jangan coba-coba melewati jalan provinsi atau kabupaten dengan kendaraan yang tidak terdaftar pajaknya. Kami sudah memberikan kesempatan, jadi pastikan untuk membayar pajak tepat waktu," kata dia.

Selain penghapusan denda, Pemprov Jawa Barat juga menerapkan kebijakan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN) untuk transaksi kedua (BBN ke II) yang sudah dimulai sejak awal tahun 2025. 

Kebijakan ini memungkinkan pemilik kendaraan yang kendaraan atas nama orang lain untuk segera melakukan balik nama dengan biaya yang lebih ringan, hanya membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) seperti biaya penerbitan BPKB baru, STNK baru, dan plat nomor kendaraan.

Program penghapusan denda dan tunggakan pajak ini berlaku untuk seluruh jenis kendaraan bermotor yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jawa Barat dan Polda Metro Jaya. Warga dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan mengunjungi kantor Samsat terdekat untuk memperbarui pembayaran pajak kendaraan mereka.

Untuk mengikuti program ini, pemilik kendaraan harus menyiapkan beberapa dokumen, seperti KTP asli, STNK asli, BPKB asli, cek fisik kendaraan (untuk balik nama), serta kwitansi pembelian (untuk balik nama). Pembayaran pajak tahunan bisa dilakukan di berbagai tempat, seperti Samsat Induk, Samsat Keliling, Gerai Samsat, dan outlet Samsat lainnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya