Catat 4 Hari Lagi Menjelang Arus Mudik Tidak Semua Mobil Bisa Lewat Jalan Tol

Pemudik saat meninggalkan Jakarta lewat Gerbang Tol Cikampek Utama
Sumber :
  • Dok. Jasa Marga

VIVA – Korlantas Polri Bersama Kementerian Perhubungan dan stakeholder terkait sudah mempersiapkan sejumlah rekayasa lalu lintas untuk mengurai kemacetan yang terjadi saat arus mudik Lebaran.

Polri Sediakan Mobil untuk Pemotor yang Nekat Mudik dan Kecapekan

Rekayasa lalu lintas tersebut meliputi penerapan ganjil-genap di beberapa ruas Jalan Tol, one way atau jalan satu arah, serta contraflow alias jalan melawan arah dengan menutup arus dari arah sebaliknya.

Ilustrasi Contraflow di Tol Cikampek.

Photo :
  • Jabar
IAS Buka Posko Mudik Lebaran 2025 di 4 Bandara Tersibuk di Indonesia

Selain itu, sama seperti tahun-tahun sebelumnya ada jenis mobil tertentu yang tidak dilarang melewati Jalan Tol atau jalan dalam kota, seperti truk, container dan sejenisnya dalam waktu 4 hari ke depan.

Pembatasan operasional angkutan barang menjelang arus mudik diterapkan mulai Senin, 24 Maret 2025 pukul 00.00 WIB sampai dengan Selasa, 8 April 2025 pukul 24.00 WIB.

Persiapan Hadapi Arus Mudik dan Balik Lebaran, Kapolda Aceh Soroti Hal Ini

“Berlaku di ruas jalan tol dan non-tol pada kedua arah, area Jakarta dan sekitarnya,” tulis keterangan TMC Polda Metro Jaya, dikutip, Kamis 20 Maret 2025.

Ruas Jalan Tol yang dimaksud meliputi dalam kota seperti Prof.Dr.Ir. Sedyatmo – Jakarta Outer Ring Road (JORR), kemudian Jalan Tol Jakarta – Tangerang – Merak.

Selain itu ruas Jalan Tol Jakarta – Bogor – Ciawi – Cigombong – Cibadak, mencakup Bekasi – Cawang – Kampung Melayu hingga Jalan Tol Jakarta – Cikampek.   

Untuk ruas jalan dalam kota atau non tol berlaku di Jakarta – Tangerang – Serang – Cilegon – Merak, termasuk Jakarta – Bekasi – Cikampek – Pamanukan – Cirebon. Lalu mobil angkutan barang apa saja yang dilarang?

Pertama mobil barang dengan sumbu tiga roda atau lebih, kedua mobil barang dengan kereta tempelan ketiga mobil barang dengan kereta gandingan.

Keempat mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian seperti tanah, pasir, batu, hasil tambang, dan bahan bangunan.

Adapun pembatasan tersebut tidak berlaku untuk kendaraan dengan muatan bahan bakar minyak (BBM), atau bahan bakar gas (BBG), hantaran uang, hewan ternak, pupuk, pakan ternak, keperluan penanganan bencana alam.

Selain itu kendaraan yang mengangkut sepeda motor untuk program mudikm atau sebaliknya secara gratis, dan mengangkut barang kebutuhan pokok.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya