Korlantas Polri Bantah Isu STNK Mati 2 Tahun Kendaraan Disita saat Ditilang

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Raden Slamet Widodo
Sumber :
  • dok Polri

Jakarta, VIVA –  Viral di sosial media kabar bahwa pemilik kendaraan yang menunggak pembayaran STNK selama 2 tahun, akan disita kendaraannya saat kena tilang. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri membantah kabar yang beredar tersebut.

“Info yang beredar itu adalah tidak benar,” kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso, dikutip dari Antara, Selasa 18 Maret 2025.

Jenderal bintang satu itu menegaskan bahwa tidak ada perubahan pada aturan tilang yang berlaku. Semua prosedur tetap mengacu pada peraturan yang sudah ada.

Ilustrasi STNK.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

Adapun dalam kabar yang beredar di media sosial, disebutkan bahwa aturan tilang yang berlaku pada April 2025 adalah kendaraan dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang mati selama dua tahun, akan disita dan datanya akan dihapus.

Terkait kabar tersebut, Brigjen Pol. Slamet mengatakan bahwa STNK memang harus disahkan setiap tahun. Namun, jika tertangkap petugas dan STNK belum disahkan, pengendara tetap ditilang, tapi kendaraan tidak disita.

Ia juga menegaskan bahwa jika STNK belum disahkan selama dua tahun, data kendaraan tidak akan dihapus kecuali atas permintaan pemilik.

Petugas gabungan memeriksa pajak kendaraan bermotor saat razia pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di kawasan Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta, Senin, 19 November 2018.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Mengerikan Hasil Autopsi 3 Polisi yang Tewas Ditembak Saat Gerebek Judi Sabung Ayam: Peluru Menembus Dada dan Kepala

Lebih lanjut, Brigjen Pol. Slamet mengatakan bahwa pengendara yang terekam kamera tilang elektronik atau ETLE tidak akan langsung ditilang. 

Pengendara akan dikirimi surat konfirmasi terlebih dahulu untuk memverifikasi. Data kendaraan baru akan diblokir sementara jika pemilik tidak merespons surat konfirmasi atau tidak membayar denda tilang dalam waktu yang ditentukan. 

Kapolda Lampung: 12 Selongsong Peluru Ditemukan di Lokasi 3 Polisi Tewas Ditembak

Blokir akan dibuka kembali setelah konfirmasi atau pembayaran denda dilakukan. “Semua aturan ini sudah diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujarnya.

Dalam kasus ini, polisi menangkap dua pelaku utama, yaitu RS selaku Direktur Utama perusahaan dan IH sebagai operator produksi yang bertugas melakukan pengurangan takaran.

Raup Rp 800 Juta per Bulan, Pelaku Pengurangan Takaran MinyaKita Diciduk Polisi

Raup Rp 800 Juta per Bulan, Pelaku Pengurangan Takaran Minyakita Dibekuk Polisi

img_title
VIVA.co.id
19 Maret 2025