Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Masih Sulit, Warga Keluhkan Proses yang Berbelit
- VIVA.co.id/Yunisa Herawati
Jakarta, VIVA – Proses pembayaran pajak kendaraan bermotor masih menjadi keluhan bagi masyarakat, terutama bagi pemilik kendaraan bekas.
Banyak yang menganggap sistem yang ada saat ini terlalu rumit dan menyulitkan mereka yang ingin memenuhi kewajibannya.
Salah satu kendala utama yang sering dikeluhkan adalah kewajiban menyertakan KTP pemilik pertama kendaraan saat membayar pajak atau memperpanjang STNK.
Hal ini membuat banyak pemilik baru kesulitan karena harus mencari atau menghubungi pemilik lama hanya untuk melengkapi dokumen administrasi. Permasalahan tersebut pun disoroti oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
"Muncul keluhan, 'Bayar pajak jangan dipersulit, Kang Dedi. Kami ini mau bayar pajak, sekarang senang kami bayar pajak.' Nah, yang menjadi problem adalah bayar pajak harus cari STNK pemilik pertama dari kendaraan bermotor tersebut," ujarnya dalam unggahan video di akun resminya @dedimukyadi71, dikutip VIVA.
Ia pun menyampaikan bahwa pihaknya bersiap untuk menyusun kebijakan baru agar pembayaran pajak dan perpanjangan STNK menjadi lebih mudah.
"Saya akan membuat peraturan Gubernur bahwa yang berkewajiban menghubungi pemilik motor atau mobil pertamanya, pemilik STNK-nya itu bukan kewajiban dari wajib pajak, tetapi kewajiban kami dari pemerintah atau penyelenggara negara yang memungut pajak kendaraan bermotor bagi warga," tutur Dedi.
Ia menyampaikan telah berkoordinasi dengan Bapenda Provinsi Jawa Barat agar wajib pajak tidak perlu lagi mencari KTP pemilik lama saat ingin memperpanjang STNK atau membayar pajak kendaraan bermotor.
"Wajib pajak kendaraan bermotor tidak usah disibukkan dengan mencari siapa pemilik kendaraan pertama atau menyiapkan KTP-nya. Seluruh kelengkapannya itu menjadi kewajiban pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui kantor SAMSAT di setiap kabupaten/kotanya masing-masing," ungkap Dedi.
Menurutnya, kebijakan ini diharapkan bisa menjadi terobosan baru dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan sebagai bentuk komitmen dalam memastikan bahwa membayar pajak kendaraan bermotor tidak lagi menjadi proses yang berbelit dan menyulitkan.