Gubernur Jabar Siapkan Aturan Baru Perpanjang STNK, Tak Perlu KTP Pemilik Lama

Ilustrasi Samsat untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yunisa Herawati

Jakarta, VIVA –  Kartu Tanda Penduduk atau KTP menjadi salah satu syarat, yang harus dilampirkan ketika hendak membayar pajak kendaraan bermotor. Identitas ini wajib ditunjukkan, sebagai bukti kepemilikan motor atau mobil bersama dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor alias STNK.

Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Masih Sulit, Warga Keluhkan Proses yang Berbelit

Namun yang terkadang jadi masalah adalah ketika pembeli kendaraan bekas tidak memiliki KTP pemilik kendaraan sebelumnya. Tentunya, hal tersebut membuat banyak pemilik kendaraan menjadi kesulitan untuk menunaikan kewajibannya.

Dengan kondisi tersebut, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menyampaikan akan mengubah aturan tersebut. Dirinya tak mau masyarakat direpotkan dengan hal tersebut.

Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Kini Bisa Dicicil, Begini Caranya

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi

Photo :
  • Ist

"Muncul keluhan, 'Bayar pajak jangan dipersulit, Kang Dedi. Kita ini mau bayar pajak, sekarang senang kita bayar pajak.' Nah yang menjadi problem adalah bayar pajak harus nyari STNK pemilik pertama dari kendaraan bermotor tersebut," kata Dedi dalam akun Instagramnya, dikutip Senin 17 Maret 2025.

Ridwan Kamil Bantah Terlibat Skandal Korupsi Bank BJB, Tegaskan Statusnya Saksi

"Saya akan membuat peraturan gubernur bahwa yang berkewajiban menghubungi pemilik motor atau mobil pertamanya, pemilik STNK-nya itu bukan kewajiban dari wajib pajak, tetapi kewajiban kami dari pemerintah atau penyelenggara negara yang memungut pajak kendaraan bermotor bagi warga," lanjutnya.

Dedi mengatakan, pihaknya sudah menelepon Bapenda Provinsi Jawa Barat untuk membuat regulasi bahwa wajib pajak kendaraan bermotor tidak usah disibukkan dengan mencari KTP pemilik pertama kendaraan. Artinya, urusan KTP itu menjadi tugas petugas kantor Samsat di seluruh wilayah Provinsi Jawa Barat. 

Ilustrasi STNK di Jakarta.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

"Saya barusan sudah telepon ke salah satu pegawai Bapenda Provinsi Jawa Barat untuk membuat regulasi bahwa wajib pajak kendaraan bermotor tidak usah disibukkan dengan mencari siapa pemilik kendaraan pertama atau menyiapkan KTP-nya. Seluruh kelengkapannya itu menjadi kewajiban pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui kantor SAMSAT di setiap kabupaten/kotanya masing-masing," ucapnya.

"Barangkali ini akan menjadi terobosan baru. Dan ini adalah langkah kami untuk memberikan pelayanan yang terbaik untuk seluruh masyarakat Jawa Barat, terutama mereka yang memiliki kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor," pungkas Dedi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya