Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Kini Bisa Dicicil, Begini Caranya
- ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
Jakarta, VIVA – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyampaikan pembayaran pajak kendaraan roda dua dan empat bisa dengan cara dicicil melalui aplikasi T Samsat. Lalu bagaimana caranya?
"Hari ini ketgiatan pembayaran pajak kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat bisa dengan cara menyicil mealui aplikasi T-Samsat," kata Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi di akun media sosialnya, Minggu 16 Maret 2025.
Cicilan pembayaran pajak kendaraan ini untuk para pemilik kendaraan yang teregitrasi di Jawa Barat. Layanan tersebut disediakan Pemerintah Provinsi Jabar bekerja sama dengan Bank BJB.
Dikutip dari situs resmi Bapenda Jabar, disebutkan bahwa cicil pajak kendaraan tersedia di aplikasi Tabungan Samsat atau (T-Samsat). Bukan hanya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), cara angsuran juga bisa diterapkan untuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Walau begitu ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon. Seperti memiliki rekening tabungan dan kartu ATM Bank BJB, punya BJB DIGI dan tak ada tunggakan pajak kendaraan sebelumnya.
Dengan adanya T-Samsat, pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan dengan lebih cepat dan efisien karena sistem ini terintegrasi langsung dengan Samsat Jawa Barat. Tak ada juga biaya tambahan karena pembayaran melalui T-Samsat bebas dari biaya administrasi maupun denda keterlambatan.
Ilustrasi Samsat untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor.
- VIVA.co.id/Yunisa Herawati
Kemudian wajib pajak dapat menentukan sendiri tanggal pembayaran cicilan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi keuangan mereka. Dengan sistem autodebet, pembayaran pajak dilakukan secara otomatis dari rekening tabungan wajib pajak, memastikan pembayaran tepat waktu dan tepat jumlah.
Dengan hadirnya layanan T-Samsat, diharapkan masyarakat dapat semakin mudah dan nyaman dalam melaksanakan kewajiban perpajakan kendaraan bermotor.
Alur layanan bayar pajak via T-Samsat:
1. Log in aplikasi bjb DIGI
2. Pilih registrasi T-Samsat di menu Administrasi
3. Pilih jenis registrasi dan jenis kendaraan
4. Isi nomor polisi kendaraan
5. Anda akan menerima Bukti Registrasi bjb T-Samsat dari bjb Mobile pada Inbox