Segera Lakukan Ini jika Kena Tilang ETLE

Kamera tilang ETLE
Sumber :
  • Korlantas Polri

Jakarta, VIVA – Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) adalah sistem tilang elektronik yang menggunakan kamera canggih untuk merekam pelanggaran lalu lintas secara otomatis.

Catat! Ini Pelanggaran Lalu Lintas yang Masih Dikenai Tilang Manual

Sistem ini diterapkan guna meningkatkan kepatuhan pengendara terhadap aturan lalu lintas serta mengurangi interaksi langsung antara pelanggar dan petugas di lapangan.

Jika kendaraan Anda terdeteksi melakukan pelanggaran melalui sistem ini, penting untuk segera melakukan konfirmasi guna menghindari sanksi tambahan.

Terkena Tilang ETLE Bingung Bayarnya? Simak Cara Mudah Ini

Dikutip VIVA Otomotif dari laman Korlantas Polri, Sabtu 15 Maret 2025, pemilik kendaraan yang mendapatkan surat tilang dari ETLE wajib segera mengakses laman resmi konfirmasi di https://konfirmasi-etle.polri.go.id.

Setelah masuk ke laman tersebut, pilih menu "Cek Data" lalu masukkan nomor referensi tilang beserta nomor polisi atau nomor registrasi kendaraan (NRKB). Selanjutnya, pengguna dapat melihat status pelanggaran, melakukan konfirmasi kendaraan, serta menentukan siapa yang bertanggung jawab atas pelanggaran tersebut.

Tanpa Tilang Manual, Ini 10 Pelanggaran yang Diincar Polisi lewat Cakra Presisi

Penting untuk diingat bahwa pemilik kendaraan memiliki batas waktu maksimal 8 hari untuk melakukan konfirmasi setelah pelanggaran terjadi.

Jika konfirmasi tidak dilakukan dalam kurun waktu tersebut, maka STNK kendaraan akan diblokir, yang berarti pemilik tidak dapat melakukan perpanjangan pajak atau pengurusan administrasi kendaraan lainnya hingga konfirmasi dilakukan.

Proses tilang ETLE sendiri melalui beberapa tahapan. Awalnya, pelanggaran direkam oleh kamera ETLE yang tersebar di berbagai titik strategis. Setelah itu, petugas akan melakukan verifikasi terhadap bukti pelanggaran.

Jika terbukti benar, surat konfirmasi akan dikirim ke alamat pemilik kendaraan dalam waktu 3 hari. Setelah menerima surat, pemilik kendaraan diwajibkan melakukan konfirmasi dalam waktu 5 hari melalui laman resmi ETLE.

Apabila pemilik kendaraan menerima tilang dan telah melakukan konfirmasi, langkah berikutnya adalah membayar denda tilang sesuai dengan kode yang diberikan. Pembayaran harus dilakukan dalam waktu 7 hari setelah kode tilang diterbitkan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya