Pengemudi Ini Kaget Kena Denda Rp800 Ribu Usai Pakai Kartu E-Toll untuk Dua Mobil, Netizen Heboh!

Pengemudi Ini Kaget Kena Denda Rp800 Ribu Usai Pakai Kartu E-Toll Berbeda
Sumber :
  • Tangkapan Layar Instagram @fakta.indo

Madiun, VIVA – Seorang pengemudi mendadak terkejut ketika menerima denda sebesar Rp800 ribu setelah ketahuan menggunakan kartu tol untuk dua mobil berbeda saat masuk dan keluar.

5 Bagian Mobil yang Harus Diperbaiki Setelah Mudik

Kejadian tersebut diketahui terjadi di tol Mojokerto-Madiun. Ada seorang pengemudi tidak terima dirinya dikenakan denda Rp800 ribu setelah menggunakan kartu e-toll milik temannya.

(ILUSTRASI) Kendaraan keluar Jabotabek dari gerbang tol Cikampek Utama.

Photo :
  • Jasa Marga.
Viral Tiga Bocah SD Ini Nekat Curi Motor dan Dijual Hanya Rp150 Ribu, Netizen: Siapa yang Ngajarin Ini?

Dilansir dari Instagram @fakta.indo Selasa, 11 Maret 2025, awalnya sang pengemudi tengah melakukan perjalanan dari ruas tol Mojokerto menuju Madiun. Namun ketika keluar saldo kartu e-toll tidak cukup, lantas ia meminjam kartu yang sudah digunakan temannya saat masuk tol.

"Namun, saat keluar di Tol Madiun, petugas mengatakan bahwa ia telah melakukan pelanggaran karena kartu yang digunakan berbeda," tulis keterangan unggahan tersebut.

Mobil-Mobil Ini Kurang Laku, Penjualannya di Bawah 10 Unit per Bulan

Dalam video itu tampak petugas tol telah menjelaskan aturan yang berlaku, terkait denda jika pengendara didapat menggunakan kartu tol berbeda ketika masuk dan keluar tol.

Kejadian ini sontak menjadi perbincangan hangat netizen di media sosial. Banyak dari mereka menganggap pengemudi kurang memahami aturan penggunaan di jalan tol.

"Ini udah peraturan lama dari jasa marga kok pada kaget dah," tulis komentar netizen dalam unggahan tersebut.

"Ingat ya guys, gak boleh minjemin kartu pas kita tap di pintu toll, terserah dia kehabisan saldo mending mundur dan cari pintu masuk lainnya," timpal netizen lainnya.

Menjadi viral di media sosial, AVP PT Jasa Marga Transjawa Tol, Sony Saputra menjelaskan bahwa menggunakan kartu e-toll berbeda saat masuk dan keluar tol melanggar aturan.

Ilustrasi jalan tol

Photo :
  • Jasa Marga

"Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, pelanggaran ini dapat dikenakan denda dua kali tarif tol terjauh di ruas tersebut," ungkap Sony.

Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh pengguna jalan tol untuk selalu memperhatikan aturan penggunaan kartu e-Toll. Pastikan transaksi pada kendaraan pertama sudah selesai sebelum menggunakan kartu pada kendaraan lain.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya