Pertamina Bantah Oplos BBM Pertalite Menjadi Pertamax
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta, VIVA – PT Pertamina (Persero) membantah tudingan adanya bahan bakar minyak (BBM jenis Pertalite yang dioplos menjadi pertamax. Maka itu, pertamax yang beredar di masyarakat sudah sesuai dengan spesifikasi seharusnya.
Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, menyatakan bahwa narasi terkait oplosan Pertamax dan Pertalite tidak sesuai dengan informasi yang disampaikan oleh Kejaksaan Agung.
“Narasi oplosan itu tidak sesuai dengan apa yang disampaikan kejaksaan,” ujar Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso, dikutip dari Antara, Selasa 25 Februari 2025.
Vice President (VP) Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso
- Antara
Menurut Fadjar, terdapat narasi yang keliru ketika memahami pemaparan oleh Kejaksaan Agung. Fadjar menjelaskan bahwa yang dipermasalahkan oleh Kejaksaan Agung adalah pembelian RON 90 dan RON 92, bukan terkait adanya oplosan Pertalite menjadi Pertamax.
RON 90 adalah jenis bahan bakar minyak (BBM) yang memiliki nilai oktan sebesar 90. Pada produk Pertamina, RON 90 adalah Pertalite, di sisi lain RON 92 adalah Pertamax.
Fadjar juga menegaskan bahwa produk Pertamax yang sampai ke masyarakat sudah sesuai dengan standar yang ditetapkan. Di mana, sudah diperiksa oleh Lembaga Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) yang berada di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
“Kami pastikan bahwa produk yang sampai ke masyarakat itu sesuai dengan speknya masing-masing,” ucapnya.
Pernyataan tersebut merespons ramainya pemberitaan ihwal adanya Pertalite yang dioplos untuk menjadi Pertamax. Kabar tersebut merujuk pada pernyataan Kejaksaan Agung soal kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
PT Pertamina Patra Niaga masih terus menyalurkan BBM jenis Pertalite (RON 90)
- Pertamina
Kejaksaan Agung menyatakan bahwa dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga melakukan pembelian (pembayaran) untuk RON 92, padahal sebenarnya hanya membeli RON 90 atau lebih rendah.
RON 90 tersebut kemudian dilakukan blending di storage/depo untuk menjadi RON 92 dan hal tersebut tidak diperbolehkan. Dengan demikian, berdasarkan penjelasan Fadjar, yang menjadi masalah adalah pembelian RON 90 yang diklaim sebagai RON 92. Akan tetapi, yang beredar di masyarakat tetaplah RON 92 atau Pertamax dengan spesifikasi yang sudah sesuai.