Waspada Sering Murka di Jalan, Bisa Kena Sanksi!

Ilustrasi Emosi di Jalan Raya
Sumber :
  • Freepik

Jakarta, VIVA - Jalan raya sering menjadi tempat di mana berbagai emosi manusia muncul, terutama emosi negatif seperti kemarahan dan agresivitas. Fenomena ini dikenal dengan istilah road rage atau agresivitas di jalan raya.

Pengemudi Ini Kaget Kena Denda Rp800 Ribu Usai Pakai Kartu E-Toll untuk Dua Mobil, Netizen Heboh!

Perilaku ini tidak hanya membahayakan pengemudi yang terlibat, tetapi juga pengguna jalan lainnya. Beberapa contoh perilaku road rage itu yaitu mengemudi dengan agresif dan menyalip secara sembrono, menghentikan kendaraan secara tiba-tiba untuk mengintimidasi pengemudi lain dan mengumpat ke pengendara lain dan sebagainya.

Seperti dikutip VIVA Otomotif di akun TMC Polda Metro Jaya, Senin 24 Februari 2025, tindakan road rage dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Yakni Pasal 311 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Viral Balapan Maut di Medan: BMW vs Fortuner Tewaskan 1 Orang, Begini Kata Polisi

Ketentuan itu mengatur sanksi bagi pengemudi yang dengan sengaja membahayakan nyawa atau barang milik orang lain, dengan ancaman pidana maksimal 1 tahun atau denda Rp3 juta. 

Jika menyebabkan kecelakaan fatal, hukuman bisa meningkat hingga 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp24 juta. 

Amanda Manopo Marah Setelah Disinggung Pelakor, Feni Rose: Dia Terpancing

Untuk menghindari road rage, setiap pengendara perlu menjaga emosi dan memprioritaskan keselamatan dalam berlalu lintas. Kesadaran dan kedisiplinan dalam berkendara adalah kunci untuk menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih aman dan nyaman bagi semua pengguna jalan

"Lebih baik berhenti sejenak daripada bertindak gegabah di jalan," demikian akun tersebut. 
 

Ilustrasi Kecelakaan di tol

Pengemudi HRV Microsleep Lalu Tabrak Mobil Pikap di Tol Jagorawi, 1 Orang Tewas

Korban tewas adalah kernet mobil pikap. Korban terpental keras hingga ke lajur 3.

img_title
VIVA.co.id
13 Maret 2025