Kabar Terbaru soal Pembatasan Usia Kendaraan di Jakarta

Jakarta macet. (ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Jakarta, VIVA – Regulasi berupa Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur pembatasan penggunaan kendaraan pribadi di Jakarta kembali bergulir. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan masih mengkaji soal kebijakan tersebut.

Di mana, pembatasan usia kendaraan bermotor milik perseorangan yakni maksimal 10 tahun dan berdasarkan jumlah kepemilikan. Dishub DKI Jakarta, mengakui jika pembatasan usia kendaraan ini cukup senstifi, maka itu masih dalam kajian mendalam.

"Pembatasan kendaraan (bermotor) perseorangan ini sangat sensitif. Oleh sebab itu yang kami lakukan setelah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) terbit adalah melakukan kajian komprehensif," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo di Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa 18 Februari 2025.

Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo

Photo :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

Dia mengatakan Pemprov DKI mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menyampaikan aspirasi mereka dan berdiskusi. "Begitu regulasinya terbit, maka kemudian semuanya sudah menerima. Karena ini sudah melakukan melalui pembahasan yang komprehensif, semuanya kami undang," ujar dia.

Kebijakan pembatasan kendaraan bermotor perseorangan yakni melalui pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014, sehingga Jakarta akan memiliki kewenangan khusus di bidang perhubungan.

Adapun pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan kendaraan bermotor perseorangan sesuai dengan tiga kunci visi kota global yang akan dijalankan oleh Jakarta yakni menjadikan Jakarta menjadi kota yang layak huni, berkelanjutan dan mudah diakses oleh masyarakat yang akan beraktivitas.

Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan di Jalan Mampang Prapatan, Jakarta, Senin (8/6/2020).

Photo :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj
VKTR Kantongi Laba Bersih Rp 7,6 Miliar di 2024, Tumbuh 39 Persen

Untuk mewujudkan visi kota global itu, diperlukan strategi dalam memajukan sektor transportasi di Jakarta, seperti pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan kendaraan bermotor perseorangan.

Menurut Syafrin, kebijakan ini menjadi salah satu strategi yang membutuhkan kajian lebih lanjut terkait dengan kesesuaian implementasinya dalam konteks kota Jakarta.

Volume Kendaraan yang Tinggalkan Jabodetabek Meningkat Sejak H-10 Lebaran

Sementara itu, DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI menyiapkan Naskah Akademik (NA). DPRD DKI berharap, kebijakan itu bisa menjadi solusi mengurangi kemacetan dan polusi udara yang ditimbulkan akibat penggunaan kendaraan pribadi.

Arus Mudik di Tol Jakarta-Cikampek Terpantau Mulai Ramai

Arus Mudik, 192.926 Kendaraan Keluar Jakarta H-5 Lebaran

Total 193.926 kendaraan tercatat meninggalkan Jakarta pada h-5 lebaran pada Rabu, 26 Maret 2024. Hal itu diungkap Juru bicara Operasi Ketupat Kombes Jansen Avitus.

img_title
VIVA.co.id
27 Maret 2025