Mobil Listrik Pelat Sipil Pakai Strobo Heboh Banget, Netizen: Bekas Shin Tae-yong

Viral Hyundai Genesis G80 Electric pelat sipil pakai strobo
Sumber :
  • Screenshot Instagram

VIVA – Viral di media sosial mobil listrik dengan pelat nomor sipil pakai lampu strobo yang jumlahnya sangat banyak, seperti yang terlihat dalam rekaman video dashcam mobil lain yang diambil pada 19 Januari 2025.

Dipecat PSSI dari Timnas Indonesia, Shin Tae-yong Makin Eksis di Sosial Media

Rekaman tersebut diunggah akun Instagram @kabarjakarta24, terlihat mobil listrik Genesis G80 Electric pelat nomor B 1503 SNR pakai strobo dengan cahaya biru yang menempel di bumper depan, hingga kaca bagian bawah, atas dan samping.

Namun berdasarkan komentar netizen dalam unggahan tersebut ada yang menduga mobil listrik mewah besutan Korea Selatan itu pernah digunakan mantan pelatih Timnas Indonesia, yaitu Shin Tae-yong.

Bule Kolombia Korban Begal di Bali Diperas Polisi saat Buat Laporan, Oknum Diperiksa Propam
Deretan prestasi Shin Tae-yong bersama Timnas Indonesia

“Asal tahu saja, modifikasi mobil pribadi dengan lampu strobe dilarang karena melanggar peraturan, dan mengganggu jalan lain,” tulis status postingan tersebut, dikutip, Rabu 22 Januari 2025.

Seperti diketahui pemakaian strobo, dan sirine hanya untuk kendaraan yang memiliki hak utama bukan untuk kendaraan pribadi. Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam pasal 59 ayat 3, lampu isyarat warna merah atau biru serta sirene berfungsi sebagai tanda Kendaraan Bermotor yang memiliki hak utama. Lampu warna biru dan sirine digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sementara lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.

Sedangkan pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai UU 22/2009 Pasal 134 itu adalah kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, ambulans yang mengangkut orang sakit.

Bagi yang melanggar akan terancam sanksi sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 287 ayat 4. Di mana, kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Adapun Genesis G80 Electric yang beredar di Indonesia bukan mobil sembarangan. Karena mobil listrik itu merupakan bekas pemakaian acara KTT G20 Bali pada 2022 lalu yang didatangkan khusus ke Tanah Air.

Viral Emak-emak Bawa Innova Reborn Beli Cilok Parkirnya di Tengah Jalan

Viral Emak-emak Bawa Innova Reborn Beli Cilok Parkirnya di Tengah Jalan, Netizen: Agak Lain Ya

Aksi seorang emak-emak pengendara Toyota Kijang Innova Reborn viral di media sosial setelah ia terlihat parkir di tengah jalan hanya untuk membeli cilok.

img_title
VIVA.co.id
21 Januari 2025